Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Meringkus Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur

Tangerang | Citranewsindonesia.com – Polres Metro Tangerang kota telah mengadakan konferensi pers dalam mengungkap kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur di halaman gedung polres metro Tangerang Kota yang berlokasi di Jl. Raya Daan Mogot No.52, RT.001/RW.004, Sukarasa, Kec. Tangerang, Kota Tangerang.

Menurut zain Dwi Nugroho dalam konferensi persnya, dalam kasus ini dilakukan oleh pelaku berinisial M alias A adalah seorang guru agama yg terjadi dalam periode bulan Desember tahun 2022 dan Januari tahun 2023 dimana korban kurang lebih 7(tujuh) orang anak usia antara 8-10 tahun tempat kejadian perkara dirumah pelaku dikelurahan Kowang Jaya daerah Karawaci kota tanggerang.

BACA JUGA :  Kinerja Polres Metro Tangerang Kota Selama Tahun 2023

“Dimana kasus ini berawal dari laporan orang tua korban atas nama N pada tanggal 15 januari 2023dimana orang tua nya melaporkan bahwa anaknya dilakukan pencabulan oleh pelaku dengan cara saat pelajaran agama ,tangan pelaku dimasukan kedalam rok korban ke alat vital korban, Pelaku jg melakukan meraba-meraba bagian dada termasuk juga melakukan merana bagian paha dari para korbannya” lanjutnya.

Kemudian orang tua korban berkordinasi dengan orang tua korban lainnya sehingga melaporkan. Setelah melaporkan ke Polres, kita melakukan penyelidikan dan penyidikan lalu kita amankan tersangka dihari yang sama. Dihari yang sama ditangkap pelakunya. Ucapnya.

BACA JUGA :  Kabupaten Pariwisata ini Akan Desain 80 Sekolah Model

Barang bukti baju-baju korban, pakaian pelaku, hasil visum, pemeriksaan psikologis, KPPAI, psikiateruntuk pendamping para korbannya.

Para pelaku dikenakan pasal 76 D juncto pasal 81dan atau pasal 76 E pasal 82 Undang-undang Republik Indonesia no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak ,dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(maria)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai