Pengadilan Negeri Cilacap Vonis Terdakwa Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Arisan Motor Dan New Antariksa

Pengadilan Negeri Cilacap Vonis Terdakwa Dua Tahun Penjara Dalam Kasus Arisan Motor Dan New Antariksa

Kab. Cilacap |Citranewsindonesia.com  – Hampir tiga tahun bergulir Kasus Arisan Motor Remoru dan Nes antariksa dan 2 bulan proses sidang akhirnya Pengadilan Negeri Cilacap menggelar sidang putusan. Rabu, (02/03/2022).

Kasus ini berawal dari laporan ke pihak kepolisian hingga berkas kasus dinyatakan P21 oleh APH kejaksaan, dengan terdakwa terancam pasal 372 KUHP 3 tahun lebih penjara.

Sidang putusan kasus arisan motor Remoru dan New Antariksa terdakwa di vonis 2 tahun penjara dan terdakwa wajib mengembalikan kerugian para korban, sesuai putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Rabu (02/03/2022). Sidang dilakukan secara daring dan menghadirkan terdakwa Liem Eng Ket dan Purnomo Budi Santoso, dipimpin majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Hamonangan dengan anggota Achmad Yuliandi Erria Putra.

Hadir Jaksa Penuntut Umum Santa Nofena Christy dan penasehat hukum korban, Noferintis Tafonao, Muhammad Ma’arif SSy, dan Dismo.

BACA JUGA :   Bupati Sergai Buka Rakorda THL-TBPP Provinsi Sumut Tahun 2018

Usai sidang, Noferintis Tafonao selaku kuasa hukum korban mengatakan menerima putusan majelis hakim atas terdakwa selama 2 tahun penjara dan mengembalikan hak atau uang para korban. “Memang ada 4 aset terdakwa di Cilacap dengan nilai sekitar Rp 10 miliar, namun itu masih kurang untuk mengganti uang para korban karena dalam kasus ini kerugian para korban Rp 13,4 miliar,” ungkapnya.

Mengingat nilai aset terdakwa tidak cukup menutupi kerugian para korban, menurut Noferintis, pihaknya bersikukuh memperjuangkan apa yang menjadi hak-hak kliennya. “Mungkin akan mengejar ke Pengadilan Niaga nantinya atau melalui kurator yang dipercaya terdakwa,” tandasnya.

Sementara itu, salah satu nasabah arisan motor, Wahyu mengatakan sidang hari ini sudah keputusan. “Jaksa sudah memberikan yang terbaik, sehingga kami melihat Hakim ini netral,” katanya.

BACA JUGA :   AYOO SEKOLAH... 2.500 GURU DEKLARASI SEKOLAH MENYENANGKAN

Kuasa hukum terdakwa, Ratman Al Poniman mengungkapkan sudah memperjuangkan dari awal kasus dari bukti BAP, penyidikan, sampai dengan P21 hingga persidangan hari ini.

“Meski kami merasa sangat kontra produktif, klien kami sudah menerima dengan putusan 2 tahun,” katanya.

Ditanya upaya lain, Poniman menjawab tidak, sehingga sudah berkekuatan hukum tetap.

Terkait korban, Poniman mengatakan itu masalah perdata yang tadi sudah disampaikan. Pengembalian uang sudah dituangkan dalam proses persidangan.

Poniman berharap, karena ini sudah diterima, ya diikuti saja. “Klien kami kan sudah menerima,” ungkapnya.

#Jos.

Facebook Comments
CILACAP JAWA TENGAH NEWS