Tiga Spesialis Pembobol Alfamart Berhasil Dibekuk Polres Serang Polda Banten

Tiga Spesialis Pembobol Alfamart Berhasil Dibekuk Polres Serang Polda Banten

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Tiga dari empat pelaku spesialis pembobol Alfamart di Desa Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang berhasil dibekuk oleh tim Sat Reskrim Polres Serang. Ketiganya ditangkap pada Selasa (25/01) lalu dan sudah beberapa kali melakukan aksinya di tempat yang berbeda.

Dalam aksinya, ketiga tersangka yang berhasil ditangkap diketahui sebagai E, Y, dan R itu berhasil membobol dengan merusak pintu serta CCTV yang berada di Alfamart.

“Dari keterangan pelaku, mereka sudah melakukan lebih dari satu kali dan untuk kasus tersebut ditangani oleh wilayah hukum Polres Lebak,” ujar Kapolres
Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza pada Senin (31/01).

BACA JUGA :   Satgas Aman Nusa 2021 Bagikan 15 Ribu Masker Dan Himbau Masyarakat Di Pasar Kalodran

Keempatnya berhasil membongkar satu brankas berisikan uang sekitar Rp73 juta, sejumlah rokok serta kosmetik dengan berbagai merek.

“Mereka membobol dengan menggunakan obeng dan linggis kemudian merusak CCTV yang ada. Yang berhasil kita tangkap ada tiga sementara satu orang masih DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersebut,” terang Kapolres Serang.

E dan Y yang merupakan pedagang ini nekat melakukan pembobolan swayalan sebanyak 3 kali yakni 2 swalayan berada di Kabupaten Lebak dan 1 swalayan berada di Kabupaten Serang. Sedangkan R baru melakukan aksinya sekali.

BACA JUGA :   Cegah Covid-19, Sat Brimob Polda Banten Lakukan Penyemprotan Disinfektan Di Ruangan Bid Humas Polda Banten

Dari tiga aksinya tersebut, keempatnya hanya mendapatkan uang ketika membobol Alfamart Panunggulan, Kecamatan Tunjung Teja.

Uang dari hasil pembobolan sejumlah Rp73 juta dibagi rata oleh keempatnya dan digunakan untuk membayar utang serta kebutuhan hidup masing-masing.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

(Bidhumas).

Facebook Comments
BANTEN KOTA SERANG NEWS