Kuli Bangunan Di Duga, Cabuli Anak Perempuan Usia 4 Tahun Yang Sedang Bermain

Kuli Bangunan Di Duga, Cabuli Anak Perempuan Usia 4 Tahun Yang Sedang Bermain

TANGSEL | Citranewsindonesia.com– Kasus pencabulan kembali terjadi pada anak perempuan usia 4 tahun berinisal (W) yang sedang bermain di salah satu bangunan yang sedang direnovasi di daerah tempat tinggal korban Kecamatan Pamulang Kota Tangerang Selatan, Selasa (11/01/2021)

Pasalnya kejadian ini diduga dilakukan oleh salah seorang pekerja yang sedang merenovasi salah satu bangunan rumah, pada sore hari sebelum korban dijemput oleh ayah kandung nya pada hari Rabu 5 Januari 2021 pukul setengah 5 sore.

( S ) ayah kandung korban mengaku saat anaknya sepulang  dijemput lalu memandikan (W) kaget melihat bercakan darah dibagian celana dalam anaknya, pada posisi kemaluan yang mengeluarkan darah tersebut tampak jelas dalam foto yang diberikan kepada awak media oleh (S)

BACA JUGA :   OPERASI PREMANISME POLSEK CURUG AMANKAN TIGA ORANG JURU PARKIR LIAR

“Ya ini bukti nya saya foto pas saya memandikan anak, lalu terlihat ada darah, maka langsung saya segera untuk mencari tau dan melaporkan kejadian ini,” Ujarnya

Sambungnya, sang ayah pada hari Rabu (05/01/2021) anak masih belum mau diperiksa lantaran takut, satu hari setelah nya pada (06/01/2021) kemudian pergi ke salah satu bidan untuk bisa ditindaklanjuti.

Pada saat memberikan keluhan terhadap kemaluan sang anak yang keluar darah dan untuk segera di visum lalu kemudian sampai saat ini sudah diberikan surat keterangan tertulis oleh Bidan (S)  yang berada di sekitaran Pamulang lalu diarahkan untuk ke dokter.

“Sudah saya tindaklanjuti saya buat keterangan dari bidan lalu diarahkan langsung ke RSUD Tangsel, tapi berhubung sang dokter sedang acara, kemudian saya melakukan visum di RSUD Kabupaten Tangerang,” Paparnya

BACA JUGA :   Kapolres Tangsel Dan Kapolsek Cisauk Ke Tokoh Seniman Silahturahmi

Lalu kemudian sang ayah bersama korban berinisial (W) di damping awak media memberikan krononoli tertulis yang dilaporkan ke P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) serta untuk segera di proses lebih lanjut.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan tertanggal Senin, 10 Januari 2021 sekira Pukul 16.00 Wib dengan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur (Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak).

(Riske)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN