LBH Keadilan Konferensi Pers Untuk Kasus KDRT Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat OJK

LBH Keadilan Konferensi Pers Untuk Kasus KDRT Yang Dilakukan Oleh Oknum Pejabat OJK

Ciputat | Citranewsindonesia.com – Lembaga Hukum Keadilan mengadakan konferensi pres pada hari Selasa, 7 Desember 2021 pukul 13.00 wib di LBH Keadilan Jl. KH. Dewantoro no. 6 Pratama Residence, Kelurahan Sawah – Ciputat Tangerang untuk membahas laporan tentang KDRT yang dilakukan oleh pejabat OJK (otoritas jasa keuangan).

Konpress ini dilakukan secara online dan offline dengan link http://meet.goggle.com/oao-ctzn-tqs. Dalam konpres ini dihadiri oleh kuasa hukum Abdul Hamim Jauzie, I Nyoman Karta (orangtua Korban), Putu Lin (Bibi Korban), dan para rekan-rekan media.

LBH keadilan mendapat laporan dari keluarga korban bahwa anaknya telah terjadi KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), tidak hanya itu, pejabat itu juga diduga kuat telah berselingkuh, dan kemudian mempunyai anak dari hubungannya itu.Perempuan yang menjadi selingkuhannya itu diduga menerima sejumlah uang dan sebuah kendaraan,dan keluarga korban ingin menjenguk korban yang sedang sakit tidak diijinkan bertemu oleh suami anaknya yang mengaku sebagai pejabat OJK.

BACA JUGA :   Tahun Baru, Pemkot Perketat Pengawasan

Menurut laporan pelapor KDRT fisik yang dilakukan oleh pelaku telah di ketahui oleh pembantu rumah tangganya, anaknya, dan teman kerjanya dikantor pelayanan pajak di Jakarta Utara. Dan korban sampai saat ini tidak sadarkan diri, serta saat ini tidak diberkenankan orang tua menjenguk.Sakitnya korban berawal dari sakit payudara lalu korban sempat kemoterapi namun setelah itu korban merasa mual, pusing kemudian dibawa ke ICU tanggal 8febuari – 25 maret 2021.Oleh pelaku dipindahkan ke RS Premiere Jatinegara.

Saat di RS Jatinegara bahwa pelaku tidak sanggup biaya pengobatan. Dengan alih alih memberikan pengobatan yang terbaik untuk isterinya ,lalu pelaku ini mendapat transferan sebesar 30 juta dari adik korban namun transferan tersebut tidak untuk biaya pengobatan tapi masuk kekantong pelaku karena banyak hutang.

BACA JUGA :   Berita terbaru Kecamatan Ciputat Surat Cinta Hacker

Korban melalui orang tua dan kuasa hukumnya telah melaporkan hal itu kepada pihak terkait:
Polres Metro Jakarta Timur; Pelapor sudah dimintai keterengan,meminta perlindungan ke LPSK; belum ada keputusan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk meminta perlindungan; dua kali Humas dikonfirmasi, dan belum ada keputusan. Padahal UU PKDRT menyebutkan, dalam 7 hari harus sudah ada penetapan perintah perlindungan, Otoritas Jaksa Keuangan; Dua kali Humas dikonfirmasi, dan belum ada tanggapan.
“Perlindungan terhadap korban, harus segera ditangani oleh polisi, dan untuk pihak kantor OJK harus memberikan sanksi secara kedinasan sesuai ketentuan.” Harapan Abdul Hamim Jauzie(kuasa hukum) .

Pihak keluarga korban pun meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnya dan korban agar bisa dirawat orangtua di Bali.

#maria

Facebook Comments
CIPUTAT NEWS TANGERANG SELATAN