Gunungsitoli | Citranewsindonesia.com — Berdasarkan surat pengaduan dari masyarakat desa saewe kecamatan gunungsitoli yang di tunjukkan kepada wali kota Gunungsitoli dan juga kepada Kapolres Nias perihal keberatan dengan cara pelaksanaan aggaran dana desa untuk pengaspalan jalan fondako di dusun lll desa saewe T.A 2019 dengan nilai anggaran Rp.489.300.000.
Salah seorang warga desa Saewe kecamatan gunungsitoli, kota Gunungsitoli bernama Damai zisokhi lase sebagai ketua Ranting pemuda pancasila di desa saewe, menuturkan kepada awak media bahwa pembangunan jalan fondako tersebut telah mereka laporkan kepada wali kota Gunungsitoli dan inspektorat kota gunungsitoli dan polres nias juga kepada DPRD kota Gunungsitoli, disebabkan karena mereka menduga tidak sesuai dengan speksifikasi yang telah di tentukan.
“Namun alhasilnya pada waktu rapat dengar pendapat (RDP) di DPRD kota Gunungsitoli sitoli hanya ada temuan sekitar Rp 4.000.000.yang di sampaikan oleh inspektur kota Gunungsitoli, jelas Damai
Karena hasil tersebut masyarakat desa saewe merasa tidak puas laporan hasil pemeriksaan (LHP) tersebut, karena alasan antara lain ,
1. pada waktu mereka sedang bekerja bila tiba tiba hujan turun maka upah harian mereka di potong perjam
2.Ada anggaran makan minum senilai Rp. 10.160.000 , namun anggaran makan minum tersebut sudah dilaporkan melalui laporan pertanggung jawaban realisasi pelaksanaan APBDesa pemerintah desa saewe T.A 2019,pada kenyataanya tidak pernah mereka makan dan merasakanya pada saat pelaksanaan kegiatan.
Bila ada keseriusan inpektorat mengaudit jalan fondako tersebut ia menduga bahwa temuan itu mencapai ratusan juta dimana pada waktu mengaudit jalan tersebut pihak inpektorat kota Gunungsitoli tidak mengundangkan kami sebagai pelapor pada waktu audit Ucap Damai mengakhiri.
Saat Konfirmasi pihak polres nias telah menerima pengaduan dari masyarakat desa saewe tanggal 05 januari 2020 perihal keberatan dengan cara pelaksanaan aggaran dana desa untuk pengaspalan jalan di dusun lll desa saewe T. A. 2019, melalui surat pemberitahuan penanganan dumas yang disampaikan kepada D. Lase yang bernomor B/152/Vlll/RES.3.3 /2021/Reskrim.
Pihak penyelidikan polres nias sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan berupa.
a. Meminta keterangan pelapor D.lase, kepala desa saewe T. zai ,analis jalan dan jembatan B.Laia S. T
b. Mengumpulkan dokumen/data
c. Mengirimkan surat permintaan audit/pemeriksaan kepada inspektur kota Gunungsitoli
d. Mengirimkan permintaan keterangan dan dokumen kepada bendahara desa saewe H. Lase
e. Mengirimkan permintaan dan dokumen kepada PDTI dari dinas PMDK kota gunungsitoli yang ditugaskan mendampingi desa saewe tahun 2019.
F. Telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari inpektorat kota Gunungsitoli nomor 700.2.3/478/ITKOT/Rhs 2020 tanggal 16 maret 2020,dari hasil pemeriksaan terdapat temuan berupa kelebihan upah bayar sebesar 4.205.875.-,dan telah di tindak lajuti oleh pemerintah desa saewe dengan menyetorkan kembali ke dalam rekening desa saewe.
Adapun kendala dan hambatan yang di alami oleh penyidik Satreskrim polres nias yakni.
a. Telah mengirimkan surat permintaan keterangan dan dokumen kepada kepala desa saewe T. zai. Namun sampai dengan saat ini belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan dari penyidik sat Reskrim polres nias.
b. Telah mengirimkan surat permintaan keterangan dan dokumen kepada bendahara desa saewe H.Lase namun sampai saat ini belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan Sat Reskrim Polres nias
c. Telah mengirimkan surat permintaan keterangan dan dokumen kepada PDTI dari dinas PMDK kota Gunungsitoli yang ditugaskan mendampingi desa saewe tahun 2019.namun sampai saat ini belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan Sat Reskrim polres nias.
d. Telah mengirimkan surat permintaan keterangan dan dokumen kepada tim yang melaksanakan pemeriksaan ,namun sampai saat ini belum memberikan dokumen sesuai dengan permintaan Sat Reskrim polres nias.
pihak penyidik akan menindak lajuti dengan mengirimkan kembali surat permintaan keterangan dan dokumen kepada kepala desa saewe T. Zai,bendahara desa saewe dan PDTI yg ditugaskan mendampingi desa tahun 2019.
Selanjutnya kepala desa saewe menuturkan kepada awak media pada saat kofirmasi di kantornya bahwa nilai makan minum yang Rp. 10.000.000 telah di realisasikan oleh inpektorat kota Gunungsitoli tuturnya mengakhiri.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih belum mengkonfirmasi kepada Dinas Inspektorat Kota Gunungsitoli dan pihak terkait.
(Agus /tim ).