Gubernur DKI,Jelang Iduladha 2021, Instruksi Larangan Pemotongan Hewan Qurban Di Zona Merah Covid-19

Gubernur DKI,Jelang Iduladha 2021, Instruksi Larangan Pemotongan Hewan Qurban Di Zona Merah Covid-19

Jaktim-Citranewsindonesia.com — Jelang idul Adha atau Lebaran Haji 2021 Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan memberikan instruksi larangan kegiatan pemotongan hewan Qurban di zona merah Covid-19 mengingat akhir akhir ini terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Terkait instruksi Gubernur DKI,Anies Baswedan tentang pelarangan kegiatan pemotongan hewan Qurban di zona merah Covid-19 itu  wartawan lakukan konfirmasi dengan Lurah Cawang, Didik Diarjo mengatakan surat instruksi dari Gubernur DKI Jakarta,Anies Baswedan sudah diterima pihak kelurahan cawang dan hari ini Jumat(16/7-2021) saya telah koordinasi dengan staf untuk dibagikan ke seluruh pengurus masjid yang ada di kelurahan cawang ini katanya.

BACA JUGA :   ONE NIGHT IN ALCATRAZ hadiahkan Korupsi Sampai Mati

Di Kelurahan Cawang ini terdiri dari 12 Rw dan ada 10 masjid jadi surat edaran dari Kemenag tentang himbauan kepada umat muslim pada iduladha kegiatan takbiran keliling dan Shalad iduladha dilakukan di rumah masing masing itu hari ini Jumat(16/7-2021) sudah kita edarkan kepada seluruh pengurus masjid kata Lurah Cawang, Didik Diarjo.

BACA JUGA :   Hasil Rakerwil, Koorpresnas BEM PTM Zona 3, Hendi: Kami Sepakat Dukung Mahes di Silatnas Mendatang

Jadi surat edaran dari Gubernur DKI dan Kemenag itu jelang idul adha atau Lebaran Haji 2021 ini sudah dibagikan secara berbarengan kepada seluruh pengurus masjid jelas Didik Diarjo.

“Saya berharap kepada warga cawang yang melaksanakan iduladha nantinya tetap menjaga prokes untuk menekan penyebaran Covid-19 harap Lurah Cawang,Didik Diarjo.

(Horison P)

Facebook Comments
DKI JAKARTA JAKARTA TIMUR