Badan Pemeriksa Keuangan Dan Pembangunan Temukan Kerugian Negara

Cilacap |Citranewsindonesia.com — Kasus korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana Jasa Labuh di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine yang dilakukan oleh AY telah ditemukan adanya kerugian negara.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Tengah setelah melakukan pengauditan selama satu minggu dan hasilnya menemukan adanya kerugian negara atas kasus korupsi yang dilakukan oleh AY.

Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Muhammad Hendra Hidayat mempertegas kepada media ini bahwa hasil ekspose audit BPKP dengan tim penyidik dan penuntut umum Kejari Cilacap pada hari senin, 28 September 2020 telah menemukan kerugian negara sebesar Rp. 4,1 Milyar atas kasus korupsi yang dilakukan oleh AY. Selasa, (29/09/2020).

BACA JUGA :   SUNARNO SIAP MENGHADAPI PEMILIHAN LEGISLATIF DI DAPIL JATENG VIII

“Sekarang tim melakukan tahap asset tracing, atau melacak dan mengidentifikasi harta kekayaan tersangka AY”, tegasnya.

Kasi Pidsus menjelaskan setelah semua ini dilakukan berkas P21 akan dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang itu prosedural hukum kita. Jadi kita harapkan kasus korupsi yang dilakukan AY cepat rampung dan kita umumkan kepada masyarakat, apalagi kerugian negara sudah jelas ada sebesar Rp. 4,1 Milyar.

BACA JUGA :   PSDA Menggelar Turnamen Gateball

Seperti pemberitaan sebelumnya AY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran atau dana Jasa Labuh di lingkungan PT. Pertamina RU-IV Cilacap Fungsi Marine dengan indikasi kerugian keuangan negara kurang lebih sekitar Rp. 4,1 M. Ditemukannya kerugian negara dari hasil audit BPKP dan tim penyidik kejaksaan sehingga berkekuatan hukum.

#YOS

Facebook Comments

Yosua

Kepala Biro

Mungkin Anda Menyukai

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH