Masyarakat Riau Minta KPK Serius Usut Tindak Pidana Korupsi Di Riau

Masyarakat Riau Minta KPK Serius Usut Tindak Pidana Korupsi Di Riau

Riau | Citranewsindonesia– Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai masih tumpul dan tebang pilih dalam menanangi kasus- kasus korupsi di Provinsi Riau.

Hal ini disampaikan Sefianus Zai,SH ketua Lembaga Bantuan Hukum Bela Rakyat Nusantara ( BERNAS) .

Sefianus Zai mencontohkan kasus Korupsi Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang yang merugikan negara senilai 39,2 M, namun yang diproses hanya sebatas kepala Bidang yang diproses sampai masuk penjara.

” Sangat tidak mungkinlah nilai korupsi 39,2 M tidak diketahui oleh pejabat diatas Kabid,” tegasnya.

Dan masih banyak lagi kasus kasus korupsi di Riau yang masih dinilai lamban dan tebang pilih dalam proses hukumnya.

” Ada yang sudah tersangka bertahun – tahun tapi belum juga di tahan TSK nya dan digesa proses hukumnya, apakah ini sebuah permainan yang sengaja di main- mainkan? ,” ujarnyan heran.

Ia menegaskan bahwa demi rasa keadilan dan persamaan hukum ditengah- tengah masyarakat maka Sefianus Zai akan menyurati Presiden Jokowi untuk mendesak agar Pak Presiden mengetahui permainan proses hukum terhadap pejabat- pejabat di provinsi Riau.

” Kita menduga ada yang bermain- main di KPK sehingga kasus- kasus besar di Riau ini tidak tuntas, Pak Presiden harus mengetahui ini. Dalam waktu dekat saya akan akan antar data- datanya ke Pak Muldoko di Kantor Staf Presiden, agar komisioner KPK yang baru lebih serius menuntaskan kasus- kasus tersebut,” papar Zai.

BACA JUGA :   Babinsa Koramil 12/Sry Komsos Sekaligus Pendampingan Warga Petani Kacang Panjang

“Kita selaku masyarakat Riau minta KPK yang baru ini serius mengusut kasus korupsi di Provinsi Riau, agar para pelaku yang nota bene masih menjadi Pejabat tidak semakin menjadi-jadi,” ucap Zai.

Sebagaimana di ketahui bahwa kasus Jembatan Water Front City Bangkinang Kab.Kampar, merugikan negara 39,2 M. Namun sang kepala Dinas yang menjabat saat itu sama sekali tidak tersentuh, apalagi bupatinnya.

Sebelumnya KPK pernah mengatakan bahwa “Penyidik pasti akan mengembangkan nya bila potensi nya ada,” ungkap Saut kepada Berita Riau, Kamis (05/11/19) malam saat ditanyakan kemungkinan adanya tersangka baru pada kasus Jembatan Water front City Bangkinang ini.

Kasus jembatan ini merupakan kasus TPK Pengadaan Pelaksanaan Pekerjaan Proyek dimana KPK mencari unsur Penyalahgunaan Wewenang sesuai Psal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Walau KPK telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi yang didominasi dari Para Pejabat di PUPR kala itu termasuk para mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar namun nampaknya KPK yang lama masih belum perkasa.

Sebelumnya juga , Pakar Hukum Pidana meyakini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjerat Tokoh Utama dan Tokoh Kunci kasus dugaan TPK Pengadaan dan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jembatan Water Front City Bangkinang.

BACA JUGA :   Musrenbang Tingkat Kecamatan Kramatjati Dibuka walikota Jaktim, M.Anwar

Dari perspektif pidana korupsi, DR Nurul Huda SH MH menilai, tindakan seseorang nekad merugikan negara pasti ada unsur keikutsertaan orang lain, baik menyuruh maupun menyetujui. Apalagi, proyek yang dikorupsi, merupakan Program Multi Years pada Dinas Bina Marga dan Pengairan Pemerintah Kabupaten Kampar pada tahun anggaran 2015 – 2016, yang membutuhkan persetujuan lintas pimpinan.

“Dalam konteks pidana korupsi, sangat tidak mungkin PPTK itu sebagai pelaku tunggal (dari unsur Pemerintah). Dia orang teknis, apa bisa mengusulkan atau menyetujui penambahan anggaran? Pasal 55 dan 56 KUHPidana terkait penyertaan pasti akan diterapkan (selain aliran dana, red). Saya yakin KPK akan mengejar Tokoh Utama dan Tokoh Kunci dalam kasus ini,” ungkap DR Nurul Huda SH MH, Selasa (03/11/19) lalu.

“Ini seperti trik ‘Makan Bubur Panas’. Makan dari ‘pinggir-pinggir’ dulu baru ‘ke tengah’. Jadi tak perlu ragu, seminim mungkin, KPK akan menerapkan pasal Penyalahgunaan Wewenang dalam korupsi berjamaah ini. PPTK nya dulu, baru yang lain. Siapa yang mengusulkan penambahan anggaran, siapa yang menyetujui dan lainnya akan ketahuan,” tutup Nurul menepis keraguan publik terhadap kinerja KPK dalam kasus ini.*

(Rilis)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS