Pasca Penetapan Calon Kades,Masyarakt Diminta Lapang Dada

Kab.Tangerang,Citranewsindonesia– Tentunya para Bakal Calon Kades serta Masyarakat pendukung Balon (Bakal Calon) Kades di himbau agar menerima dengan lapang dada atas hasil tes yang dilakukan beberapa waktu lalu untuk menentukan Calon Kepala Desa di 153 Desa se Kab. Tangerang.

“Saya menghimbau kepada 33 desa yang didalamnya ada bakal calon yang tidak bisa lanjut ke tahap selanjutnya selayaknya mereka menerima dengan lapang dada Karena pada saat tes itu diawali dengan perjanjian kerjasama antara panitia Pilkades dengan tim penguji itu ada perjanjian kerjasama, dan panitia menyerahkan sepenuhnya kepada Tim Penguji independen,” Ucap Adiyat Nuryasin Selaku Kepala (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa( DPMPD Kabupaten Tangerang.

Oleh karenanya dalam perjanjian kerjasama itu bahwa panitia menyerahkan sepenuhnya kepada tim penguji untuk menentukan lulus atau tidaknya seseorang sehingga itulah hasil yang dikeluarkan oleh panitia penguji atau tim penguji itu adalah mutlak dan di sampaikan hasilnya kepada masing-masing bakal calon yang ikut tes melalui ketua panitia tiap masing-masing desa.

BACA JUGA :   Pembangunan Daerah Jadi Perhatian Utama, Mahasiswa Banten Se-Indonesia Gelar Silatnas

“Yang rame-rame itu notabene dari 33 desa dari 153 desa yang akan Pilkades yang Bahkan calonnya lebih dari 5 dari 33 Desa otomatis mereka harus ada yang gugur artinya mereka harus terima itu, inilah yang mereka permasalahkan hasil tes yang dilakukan oleh pihak independen karena mereka tidak ada kepuasan,” ungkap Adiyat ketika ditemui dikantornya disela-sela menerima perwakilan Balon yang merasa tidak puas.

Adiyat menjelaskan bahwa masyarakat yang tidak puas itu berawal dari hasil tes kompetensi para bakal calon kepala desa se Kabupaten Tangerang, dalam ketentuan yang diatarur Perbub bahwa calon kepala desa itu maksimal 5 orang dan tidak boleh kurang dari 2 orang per desa.

BACA JUGA :   Anggota DPRD Anggit Adi Juwita Dari Fraksi PDI Perjuangan Serap Aspirasi Pedagang Kaki Lima

Sementara itu Sumantri selaku Timses dari salah satu calon Desa Teluknaga menginginkan tidak usah ada aturan-aturan yang mengatur jumlah Calon Kades, kembalikan saja ke pada masyarakat mau berapa banyak berapa calon biar masyarakat yang memutuskan memilih siapa yang pantas untuk pemimpinnya kedepan jangan diatur-atur

“Kami datang kesini (kantor DPMPD) minta keadilan aja minta demokrasi di Desa yang jujur adil jangan dibuat aturan yang melarang jumlah calon, biarkan saja masyarakat memilih, mau 7 apa 10 calonnya biarkan saja harusnya jangan ada batasan,” pintanya.

Pihaknya menuntut hanya ingin diloloskan saja Bakal Calon Kades yang Ia dukung oleh Pemdes.

(herly/Diskominfo)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH