Jaktim-Citranews Indonesia
Pengadilan Negeri Jakarta Timur melaksanakan eksekusi pengosongan/penyerahan terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jl Dewi Sartika nomor 199 Rt 03 Rw 05 Kelurahan Cawang,kecamatan Kramatjati,Jaktim,Rabu (21/8).
Tanah dan bangunan yang terletak di Jl Dewi Sartika nomor 199 Rt 03 Rw 05 Kelurahan Cawang seluas 243 M2 itu berasal dari surat jual beli mutlak sebagian pekarangan/tanah No 9/DB/66,tanggal 25 April 1966 berikut bangunan diatasnya berdasrkan hasil pemeriksaan setempat berbatasan dengan Sebelah Timur berbatasan dengan Jl.Dewi Sartika,Sebelah Barat berbatasan dengan rumah warga/Djaelani dan Sebelah Utara berbatasan dengan BSP Tiga Utama,Sebelah Selatan berbatasan dengan Panin Bank.Bangunan yang berdiri diatas tanah tersebut terdiri dari dinding tembok,lantai keramik,dan atap genteng biasa.
Sebelum pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan itu dalaksanakan Rabu(21/8), telah diadakan rapat di ruang rapat di lantai 2, PN Jaktim,Kamis(1/8) dihadiri oleh Kabag Ops Polres Jaktim,Kapolsek Kramatjati,Dandim 0505 Jaktim,KasubGar 05Jaktim,Danramil Kramatjati,Kasatpol Pol PP Jaktim dan perwakilan dari pejabat Kecamatan Kramatjati dan Kelurahan Cawang.
Pada pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan di Jl Dewisartika Kelurahan Cawang Rt 03/Rws 05 itu dihadiri oleh aparat Polres Jaktim,Kapolsek kramatjati, Kompol Nurdin beserta jajaranya,anggota Kodim 0505 Jaktim,anggota Koramil Kramatjati ,Kasi Ops Pol PP Jaktim,Achmad,Ruslan,Lurah Cawang,Didik Diarjo,staf Parulian, Staf Kasipem Kecamatan Kramatjati, Sumarjono ,anggota Satpol PP Jaktim,anggota Pol PP,Kecamatan Kramatjati,anggota Satpol PP Kelurahan Cawang,petugas Dishub Jaktim dan petugas Dishub Kecamatan Kramatjati,Damkar Kecamatan Kramatjati,Ketua Rw 05 dan Ketua Rt 03 Rw 05 Kelurahan Cawang.
Sebelumnya aparat gabungan melaksanakan apel bersama disekitar lokasi eksekusi tanah dan bangunan sebelum dilaksanakan eksekusi oleh PN Jaktim.
Pada saat pelaksaan eksekusi itu dilaksanakan seluruh barang-barang perabotan rumah tangga langsung diangkut ke mobil angkutan barang. Dan mobil yang ada parkir di dalam rumah itu di derek oleh anggota Dishub Kramatjati Jaktim dan langsung dibawa ke tempat yang telah ditentukan sebelumnya oleh pihak panitia penyelengara.
Pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan itu berjalan aman dan tertib sedangkan arus lalulintas sepanjang Jl Dewisartika itu juga berjalan lancar karena ada petugas laluntas yang mengatur arus lalin.
Kapolsek Kramatjati, Kompol Nurdin mengatakan kepada Citranews Indonesia.com pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan di Jl Dewisartika Cawang ini berjalan dengan lancar karena seluruh personil gabungan yang hadir ikut mengamankan jalanya acara tersebut katanya di lokasi pelaksaan eksekusi itu.
Sedangkan kasi Ops Pol PP Jaktim, Achmad Ruslan mengatakan,untuk pengamanan pelaksaan eksekusi tanah dan bangunan itu, saya bersama anggota akan melaksanakan tugas saja sesuai aturan katanya kepada Citranews Indonesia.com.
Sementara Lurah Cawang, Dudik Diarjo ikut hadir dalam acara eksekusi tanah dan bangunan oleh PN Jaktim di Jl Dewi Sartika di wilayah Rt 03/Rw 05 itu bersama stafnya Parulian.
Dia mengatakan, saya berharap agar pelaksaan eksekusi itu dapat berjalan lancar dan tertib mulai dari awal sampai selesai harapnya. ( Horison P)