Oknum Kayim Desa Kesugihan di Sinyalalir Palsukan Syarat Nikah

Oknum Kayim Desa Kesugihan di Sinyalalir Palsukan Syarat Nikah

Cilacap,CitraNewsIndonesia– Kabar
Oknum Kayim Kesugihn disinyalir palsukan dokumen Data sebagai Syarat
Nikah terus meluas kemasyarakat Cilacap. 
 
Entah Motip apa Oknum
Kayim Melakukan tindakan tidak terpuji dengan cara memalsukan Syarat
Nikah sebut.
 
Awalnya informasi ini
bersifat abal-abal namun menjadi perbuatan yang nyata di tengah
masyarakat, Memang berinisial SW telah menikahi empat bulan yang lalu,
tidak menutup kemungkinan karena perbuata oknum kayim Yang Disinyalir
memalsukan data syarat nikah.

 
Pernikahan
“SW” bisa Kandas di tengah jalan karena masyarakat mencium aroma
pemalsuan dokumen syarat menikah. Terungkapnya perbuatan Oknum Kayim
ini, dari beberapa masyarakat yang namanya tidak mau disebut dalam
pemberitaan ini mengungkapkan pada media. 
 
Pernikahan “SW”
mestinya tidak bisa dilangsungkan. Pasalnya , sekitar akhir Juni 2015
“SW” dari Jambi datang ke cilacap tinggal dirumah warga RT
04/RW. 05 Sekitar bulan Agustus pernikahan itu dilaksanakan di KUA
Kecamatan Kesugihan. 
 
Padahal “SW” menurut keterangan narasumber
sudah puluhan tahun merantau di Jambi daerah Sumatera dan sudah
berkeluarga punya istri dan anak. “saya heran dalam tempo sesingkat
itu “SW” bisa nikah” Ucapnya”
 
Menelusuri
Info semu seperti abal-abal ini, ketika Tim media terjun dan menyakan
ke lingkungan dimana “SW” tinggal , kebenaran yang diragukan
masyarakat. 
 
Ketika media menanyakan status “SW” kepada
kadus 04 ,bagaimana awalnya “SW” Bisa melakukan pernikahan
diwilayah ini , Kadus 04 desa kesugihan mengatakan “ SW” itu
kakak saya mas, memang beberapa bulan yang lalu sempat tinggal di
rumah suadaraku tetapi “SW” sekarang sudah pindah dirumah
istrinya. Di Desa dondong “ Terang nya.
 
Lebih
lanjutnya kadus 04 Desa kesugihan mengatakan , “sekitar empat
bulan lalu “SW” sudah menikah di KUA Kecamatan Kesugihan, kami
dari pihak keluarga sebenarnya tidak setuju “SW” untuk menikah,
karena “SW” sudah punya istri dan anak di Jambi selain itu kami
tidak melihat surat cerai yang dikeluarkan oleh pengadilan agama. 
 
Tapi yang bersangkutan bilang kepada kami dirinya sudah cerai, sambil
menunjukkan surat cerainya yang dikeluarkan tingkat desa sana. “tidak
lama kemudian “SW “ menyampaikan kepada saudara-saudara nya kalau
dirinya akan menikah lagi karena semua proses persayaratan nikah
sudah diurus oleh Kayim” ungkap Kadus.
 
Setelah
dari rumah Kadus 04 Desa kesugihan Tim media ini menemukan titik
terang terhadap dugaan pemalsuan dokumen syarat nikah. Sebab yang
bersangkutan “SW” adalah penduduk Jambi Namun asli kelahiran
Cilacap. 
 
Secara administrasi kependudukan “SW” belum memiliki KTP
sebagai Warga Cilacap.
 
Ketika
wartawan mendatangi Kantor KUA untuk memastikan terkait adanya
pernikahan antara “ SW” Dan WR “ Kepala KUA Drs. Hafidz Sayuti
menjelaskan memang benar proses pernikahan “SW Dan WR “ sudah
dilaksanakan beberapa bulan yang lalu dan mereka sudah mendapatkan
buku Nikah, karena Kami berpatokan data syarat menikah dari
pemerintahan desa kesugihan dan ditanda tangani oleh kepala desa
serta cap stempel desa. Sehingga pernikahan saat itu kami
langsungkan” ungkapan Hafidz.
 
Pada
saat media mendatangi rumah kediaman Oknum Kayim I Desa Kesugihan
untuk menanyakan proses surat-surat pernikahan “SW” Kayim
menjelaskan ke media ini. Memang betul “ SW” sudah menikah dengan
“ WR “ warga desa Dondong pernikahan saat itu di KUA Kesugihan
dan kami jujur untuk prosesnya kami kurang tahu karena saat itu yang
mengurus semuanya dokumen syarat pernikahan mungkin diurus dari pihak
perempuan.
 
Saat Team menayakan apa benar status “SW” itu adalah Duda Tinggal
Mati sontak seketika raut wajah Kayim terlihat pucat pasi sambil
berkata kok bisa tahu mas, dapat info dari siapa? “ Tutur kayim
balik bertanya kepada media. 
 
Lebih lanjut kayim menuturkan “ Pada
dasarnya saat “SW” datang ke tempat saya minta nikah, saya tolak
karena setahu saya “SW” sudah berkeluarga punya istri dan anak di
Jambi. Namun saat itu “SW” mengatakan sudah cerai sambil
menunjukan suratnya tapi tetap saya tolak karena surat cerai itu
tidak ada kekuatan hukum hanya dibuat di tingkat desa.
 
Beberapa
hari kemudian “SW” bersama dua saudaranya Narkum dan Kadus 04
Desa kesugihan datang ke rumah meminta agar saudaranya Yang
berinisial “SW” dibuatkan surat-surat nikah , tetapi tetap tak
tolak. 
Namun karena mereka terus memaksakan saya sampai-sampai mereka
membuat surat pernyataan di atas materai 6000 dalam surat itu
berbunyi jika kelak dikemudian hari terjadi masalah hukum dengan
pernikahan “SW” Maka, keluarga bersedia bertanggung jawab dan
tidak akan melibatkan Aparat Desa Kesugihan. 
Dengan dasar surat
itulah saya merasa tidak enak kepada Kadus 04 Selaku Aparat Desa
Kesugihan yang juga kakak dari “SW” akhirnya draf formulir kami
buat sebagai persyaratan nikah dan diberikan kepada “SW” untuk
diajukan ke desa.
Saat
media menanyakan tentang stempel dan tanda tangan Desa Kesugihan
Oknum Kayim menjawab “ tidak tahu karena hanya sebatas membuatkan
draf formulir saja setelah itu tidak tahu menahu proses selanjutnya.
Namun
ketika wartawan mendengarkan semua penjelasan dari Oknum Kayim I
“semenjak awal hingga akhir, seolah olah kayim selaku tokoh
masyarakat yang seharusnya memberikan keterangan yang jujur, Justru
sebaliknya kayim membohongi diri sendiri di hadapan publik“dengan
menjelaskan keterangan palsu “ sebagai bukti saat oknum kayim I
menjelaskan “ Perangkat Desa kesugihan tidak tahu menahu terkait
pernikahan “SW Dan WR” sebab yang mengurus semua dokumen
pernikahan adalah pihak dari pemerintahan Desa Dondong.
Namun
ketika sejumlah bukti dari wartawan ditunjukan” oknum Kayim I yang
tadinya bicara tegas dan lantang tiba tiba berubah wajah pucat pasi
“sambil mengatakan dengan lemah lembut “ memang benar itu adalah
tulisan tangan saya sendiri dan memang benar di proses dari
Pemerintahan Desa Kesugihan , maaf kalau kami lalai. Pungkas Kayim
mengakhiri penjelasnanya kepada media. ( Tim )
Facebook Comments
191
CILACAP HUKUM KRIMINAL NEWS