Airin Lantik Dua Pejabat Fungsional Tangerang Selatan

TANGSEL,Citranewsindonesia – Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany melantik dua pejabat fungsional dilingkup Pemerintah Kota Tangsel, di Puspemkot Tangsel, Ciputat, Rabu (16/1).

Dua pejabat yang disumpah dan dilantik yakni, Retno Ambarwati Subhiningsih dan Sodak Maharisi berdasarkan Keputusan Walikota Tangsel.

Airin Rachmi Diany, mengatakan, Pelantikan ini adalah pertama kalinya bagi Pemerintah Kota Tangsel untuk jabatan fungsional. “Selama ini yang kita ketahui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan hanya untuk pejabat struktural. Mulai sekarang, setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah/janjinya.”ungkapnya.

Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang berlaku sejak tanggal 7 April 2017. Aturan itu menyebutkan bahwa setiap pegawai yang diangkat dalam sebuah jabatan harus dilantik dan diambil sumpah/janjinya, menurut agama atau kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Peraturan Pemerintah tersebut pun juga diperjelas dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional. Untuk itulah, kita pada hari ini melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji para Pejabat Fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan saat ini.

BACA JUGA :   DPRD Nias Barat Setujui Dua Ranperda Yang Diusulkan Pemerintah Kabupaten Nias Barat

Saat ini pengembangan pola karier PNS tidak harus pada jabatan struktural, sehingga Pemerintah Kota Tangsel sangat mendukung adanya jabatan fungsional karena jabatan ini mempunyai butir kegiatan yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan secara spesifik berkaitan hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatannya.

“Alhamdulillah, pada hari ini (Rabu-red) Pemerintah Kota Tangsel melantik dua Pejabat Fungsional yaitu: (1) Pejabat Fungsional Analis Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan (2) Pejabat Fungsional Perencana di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA).”katanya.

Airin berpesan, pejabat fungsional yang diberikan amanah mampu menjadi Aparatur Sipil Negara (APN) yang mempunyai kapasitas dan kapabilitas untuk menghadirkan produktivitas yang tinggi, dan selalu berinovasi serta mengedepankan kualitas kinerja.

BACA JUGA :   Kafilah Provinsi Banten Raih Juara 3 Pawai Ta'aruf MTQ XXIX Kalsel 2022

Pejabat Fungsional yang dilantik dapat menjalankan amanah dengan sebaik-baiknya melalui pengembangan diri, dedikasi, serta integritas yang tinggi menuju birokrasi yang bersih transparan dan akuntabel. Pejabat fungsional yang dilantik hendaknya terus menerus mengasah dan mengembangkan kompetensinya, untuk dapat memberikan hasil kerja yang maksimal dalam menjalankan tugas jabatan fungsional, serta menjunjung etika jabatan dengan sebaik-baiknya sebagai Aparatur Sipil Negara.

Kepada Pimpinan OPD yang membawahi jabatan fungsional, hendaknya mendukung dan memberikan fasilitas para pejabat fungsional ini, sesuai dengan butir kegiatannya sehingga dapat memenuhi angka kredit yang ditetapkan, demi meningkatkan pelayanan dan kinerja Pejabat fungsional tersebut maupun OPD yang membawahinya.

(humas_kominfo)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH