DLH Lakukan Uji Emisi Kendaraan

TANGSEL,Citranewsindonesia– Ratusan kendaraan terjaring uji emisi yang diselenggarakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang berlangsung di depan Taman Kota I, Jalan Letnan Sutopo, Rabu (3/10).

Pelaksanaan uji emisi tersebut akan berlangsung selama dua hari, namun untuk lokasinya tidak hanya Taman Kota namun juga dikawasan Alam Sutera.

Kepala Seksi Pemantauan Kualitas Lingkungan pada DLH Kota Tangsel, Tedi Krisna, menjelaskan, pengujian dilakukan untuk kendaraan jenis bensin dan solar.

“Uji emisi ini kegiatan rutin yang dilakukan setiap tahun, untuk mengetahui kualitas emisi gas buang dari kendaran bermotor yang dapat menyebabkan polusi udara,” ujarnya.

BACA JUGA :   Prajurit Grup 1 Kopassus Hiasi Langit Gorda Dan Lakukan Kegiatan Kemanusiaan

Untuk standar uji emisi yang dilakukan adalah sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2006 tentang ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor.

Untuk ambang batas kendaraan berbahan bakar bensin yang dibuat dibawah tahun 2007 adalah, 4,5 persen untuk CO dan HC 1200 ppm. Sementara untuk yang diatas tahun 2007, ambang batasnya 1,5 persen untuk CO dan HC 200 ppm.

“Sedangkan untuk kendaraan yang menggunakan solar, yang diperiksa adalah standar ambang batas opasitas atau kepekatan asap. Mobil yang diproduksi dibawah tahun 2010 standarnya opasitasnya 70 persen, dan yang pembuatannya diatas tahun 2010 standarnya 40 persen,” tambahnya.

BACA JUGA :   Dukung Kelancaran Kegiatan Keagamaan, Pilar Serahkan Bantuan untuk Hadroh

Dalam uji emisi yang dilaksanakan dua hari DLH targerkan sekitar 700 kendaraan yang diuji. Dalam hasil pengujian, masih ditemukan kendaraan yang emisinya melebihi ambang batas. “Untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kami cuma bisa menghimbau agar pengemudinya merawat kendaraan tersebut lebih baik lagi,” jelasnya.

Tedi menjelaskan, biasanya kendaraan yang emisi gas buangnya melebihi ambang batas rata-rata yang menggunakan bahan bakar, yakni truk, losbak maupun angkutan umum. “Untuk angkutan umum pemeriksaan dilakukan oleh Dishub saat pengurusan KIR,” jelasnya.

Humas Kominfo

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH