DIDUGA MELANGGAR UU PELAYARAN, TIM F1QR LANAL NIAS MENANGKAP KAPAL KM.PULAU TELLO

Tim F1QR Lanal Nias yang dipimpin Lettu Laut Yusup berhasil menangkap Kapal Kayu di nakhodai Samebaduhu Wau yang berlayar di perairan Teluk dalam Nias Selatan Kamis (06/09/2018) KM Pulau Tello.

Pada saat dihentikan kapal tersebut sedang berlayar dari Pelabuhan Pulau Tello menuju Teluk dalam dengan membawa 70 orang penumpang.

BACA JUGA :  DALAM SEMALAM DUA BEGAL MOTOR BERAKSI DIKAWASAN GRAHA RAYA

Tim F1QR melaksanakan pemeriksaan kelengkapan dokumen kapal, dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa manifes kapal tidak sesuai dengan muatan (Untuk manifes tertulis manifes barang bukan penumpang).

Akhirnya kapal ditangkap karena telah melanggar Undang-undang RI No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dan menjalani proses lebih lanjut.

BACA JUGA :  GPNP Menggelar Diskusi Publik Dengan Thema Kepulauan Nias Bersatu

Kapal dan Nakhoda serta crew KM Tello saat ini diamankan di Pelabuhan Lama Telukdalam Nias Selatan Sumatera Utara.

(Asalmar)

Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *