Disperindag Tangsel Berikan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

Disperindag Tangsel Berikan Pengawasan Pupuk Bersubsidi

TANGSEL,Citranewsindonesia – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan sosialisasi pengawasan pupuk bersubsidi, bertempat di Balai Penyuluhan Pertanian, Jombang, Kemarin. Sabtu (21/07).

Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Disperindag Tangsel, R. Gunara Wubiksana, menjelaskan, Pupuk bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani disektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

BACA JUGA :   H.Rano Karno Disambangi Para Balon Walikota Tangsel

Untuk itu, Disperindag melakukan pengawasan, terhadap pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi meliputi jenis, jumlah, harga, tempat, waktu dan mutu.

“Dalam rangka mendukung terlaksana nya ketahanan pangan , peranan pupuk amat besar guna meningkatkan produksi tanaman pangan, sehingga dukungan pemerintah dalam rangka memberikan bantuan pupuk masih relevan,” ungkap-nya.

Kasie Sarana dan Sistem Distribusi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Imam Santoso, mengungkapkan, Keberadaan pupuk subsidi dapat menjadi solusi, namun dukungan semua pihak amat diperlukan agar pupuk subsidi dapat tepat sasaran, agar pupuk subsidi dapat tepat sasaran seluruh tahapan kegiatan harus dilaksanakan secara tepat mulai dari penghitungan kebutuhan, kesiapan produsen, kemampuan distribusi hingga upaya pengawasannya.

BACA JUGA :   PWI Tangerang Selatan Santuni Yatim dan Piatu

“Kegiatan pengawasan harus dilakukan secara efektif dan holistik dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan di dalamnya, salah satu upayanya adalah dengan menghidupkan kembali suatu forum/komisi misalnya KP3, atau melakukan kegiatan pengawasan terpadu yang diiringi sanksi tegas bagi terjadinya pelanggaran.” singkatnya. (humas_kominfo)

Facebook Comments
NEWS TANGERANG SELATAN