ROKAN HILIR,CitraNewsIndonesia–Sehubungan dengan adanya ganti rugi atas tanah Exs PT.Kurnia Rahmat (KURA) dari pihak ke tiga seluas 50 hektar.
Yang beralamat di Km 1 jalan Jendral Sudirman Dusun Satu Sejahtera Kepenghuluan Bagan Batu Kota Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Riau.
Kamis (4/1/18) manegement H.Adlan Adnan melalui pemegang kuasanya M.Ryan Saragi memimpin langsung relokasi perumahan Karyawan Exs PT.KURA.
Pantauan CitraNewsIndonesia di lapangan,relokasi perumahan karyawan Exs PT.KURA dilakasanakan mulai pukul 11.00 siang sampai dengan pukul 16.00 sore.
Hadir dilapangan pihak manegement H.Adlan Adnan dan beberapa personil Polsek Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah untuk pengamanan serta beberapa karyawan Exs PT.KURA.
Pelaksanaan relokasi perumahan karyawan Eks PT.KURA berjalan aman dan kondusif.
“Bagi karyawan Exs PT.KURA yang masi bertempat tinggal di perumahan Exs PT.KURA supaya segera mengosongkan rumah tersebut,kami memberi waktu dengan batas waktu 14 hari terhitung dari sekarang.
Sebab lahan tersebut sudah diganti rugi oleh pihak ke tiga,mengenai hal – hal lain yang menjadi tuntutan karyawan Exs PT.KURA silahkan tuntut pada manegemen Exs PT.KURA bukan pada kami sebagai pemenang putusan MA No 1673 “tegas M.Ryan Saragi sebagai pemegang kuasa H.Adlan Adnan.
Hari ini kami membongkar rumah Karyawan Exs PT.KURA yang sudah dikosongkan untuk kami pindahkan kebelakang diluar dari lahan yang sudah diganti rugi dan nantinya akan ditempati oleh karyawan Anemer(Pemborong),dan sebelum itu selesai,karyawan anemer akan menempati rumah disamping masjid”tambah M.Ryan Saragi.
Penulis (Suroyo).

UKW 2018