Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pencabutan Perda Tujuannya Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

Pj Gubernur Banten Al Muktabar : Pencabutan Perda Tujuannya Untuk Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik

BANTEN | Citranewsindonesia.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melakukan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) sebagai upaya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Peraturan Daerah (Perda) sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan otonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten dengan agenda Jawaban Gubernur Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/11/2022).

“Perda yang dicabut ini sesuai dengan hasil analisis yang merupakan salah satu solusi Pemerintah Provinsi Banten dalam memiliki Perda yang efektif dan efisien,” jelasnya.

Menurutnya, Peraturan Daerah (Perda) yang dicabut ini merupakan peraturan yang sebelumnya bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yakni Undang-Undang.

BACA JUGA :   Dana Anggaran 2,3 di kelurahan Pamulang Timur Milyar untuk Pembangunan Dan Pemberdayaan Fisik Dan Non Fisik.

“Karena memang setelah ada ketentuan di atasnya yang telah mengatur secara teknis maka kita perlu melakukan penyesuaian-penyesuaian saja,” ungkapnya.

Selain itu, Al Muktabar juga menyampaikan bahwa dalam usulan pencabutan Peraturan Daerah (Raperda) ini melibatkan peran serta seluruh pihak terutama para ahli yang kompeten agar usulan ini mendapatkan masukan secara menyeluruh.

“Peraturan Daerah (Perda) ini mungkin nanti kita perlu perkuat dan pertajam kembali. Karena makin banyak dibicarakan, makin banyak berpendapat tentu akan makin lebih baik,” katanya.

Dikatakan, dengan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) secara tidak langsung juga membuka kesempatan seluas mungkin untuk mengevaluasi Perda-Perda lainnya sehingga terdapat masukan atau tambahan pada Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan.

BACA JUGA :   Jalin Silahturahmi, Serda Zumadil Babinsa Koramil 21/Madat Komsos Dengan Peternak Sapi Di Desa Binaan

“Pencabutan ini dilakukan sesuai kebutuhan, tapi tidak memungkinkan untuk menerima pendapat untuk peraturan lain selagi itu untuk pembangunan Provinsi Banten,” jelasnya.

Sebagai informasi, Paripurna juga mengesahkan Panitia Khusus (Pansus) yang dibentuk sebagai upaya membahas formula terbaik dalam menyesuaikan pencabutan Peraturan Daerah (Perda). Panita khusus (Pansus) tersebut terdiri dari gabungan fraksi-fraksi partai, sehingga diharapkan mampu menciptakan interaksi dengan berbagai stakeholder yang ada di Provinsi Banten dalam melakukan penyesuaian.

“Saya harap dengan adanya panitia ini mampu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan berbagai komponen sebagai usaha dalam menciptakan pemerintahan yang baik,” pungkasnya.

Facebook Comments
BANTEN NEWS