Wakil Walikota Ajak Siswa Tangsel Untuk Tidak Merokok

Wakil Walikota Ajak Siswa Tangsel Untuk Tidak Merokok

Tangsel,Citranewsindonesia– Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengajak para pelajar untuk tidak merokok. Hal itu diungkapkan Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie dihadapan 400 pelajar, dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah No 4 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Puspiptek, Setu, Kota Tangsel, Selasa (14/11).

Wakil Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam pemaparannya di hadapan ratusan siswa mengatakan berdasarkan data , saat ini terdapat 34,7% prevelensi penduduk yang merupakan perokok. Dan enam dari sepuluh siswa telah terpapar rokok dari orang lain di rumahnya sendiri.

“Anak muda apabila terpapar rokok akan berdampak buruk bagi prestasi akademik,dan lainnya. Oleh karena itu, pada penerapannya perda ini perlu didukung berbagai pihak” ungkapnya.

Dirinya pun mengatakan agar para siswa-siswi bisa menjauhi diri dari rokok, karena rokok bisa menjadi pintu masuk ke barang-barang negatif lainnya,seperti Narkoba, Alkohol dan sejenisnya.

BACA JUGA :   Tangsel Mendapatkan Bantuan 50 Ton Beras Dan Rapidtest Serta APD

“Kumpulnya kalian disini kita harapkan kalian jadi agen, untuk mengingatkan kita semua tidak merokok.Kalian ini jadi mata rantai peraturan daerah ini. Rokok itu bisa jadi pintu masuk ke yang lainnya, seperti narkoba,alkohol dan sebagainya”, pungkas Benyamin.

Kota Tangsel sendiri pada akhir 2016 lalu telah mensahkan Perda No 4 Tahun 2016 terkait Kawasan Tanpa Rokok , dalam salah satu pasalnya disebutkan bila ada masyarakat yang kedapatan merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok bisa dikenakan ancaman pidana selama 3 bulan atau denda sebanyak 2,5 juta rupiah.

Selain itu, dalam aturan tersebut disebutkan jika ada 8 tempat yang dikategorikan sebagai kawasan tanpa rokok, diantaranya Fasilitas layanan kesehatan,tempat proses belajar mengajar,tempat anak bermain,tempat ibadah,angkutan umum,tempat kerja dan tempat umum.

BACA JUGA :   Warung Betawi Rumah Raja Kerang Pamulang 2 Resmi Dibuka Hari Ini

Plt. Kadinkes Tangsel mengatakan Perda ini dibuat bukan untuk menakut-nakuti kaum perokok. Tetapi berupaya semaksimal mungkin agar semakin banyak orang yang paham terkait kawasan tanpa rokok di wilayah Tangerang Selatan.

“Perda ini bukan untuk menakut-nakuti, tujuan perda ini,semakin banyak orang paham terkait kawasan tanpa rokok, sehingga bisa diupayakan senihil mungkin ( perokok aktif) walaupun tetap tidak sampai zero, karena itu hak orang lain juga” ungkap Suhara.

 

(humas_kominfo)

Facebook Comments
TANGERANG SELATAN