KPU Kabupaten Tangerang Siap Gelar Pilkada 2018

KPU Kabupaten Tangerang Siap Gelar Pilkada 2018

KabupatenTangerang,Citranewsindonesia- Bertempat di gedung Islamic center, Citra Raya, kecamatan Panongan, KabupatenTangerang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Minggu (29/10/2017) menggelar sosialisasi kesiapan penyelenggaraan Pilkada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bupati Tangerang tahun 2018 mendatang.

Menurut Muhammad Ali Zainal selaku komisioner dan anggota KPU Kabupaten Tangerang dari divisi teknis, saat dikonfirmasi oleh reporter Citranewsindonesia.com usai acara menyatakan bahwa, kegiatan sosialisasi ini dalam rangka menyampaikan jadwal pelaksanaan Pilkada Kabupaten Tangerang tahun 2018.

“Sesuai Undang-Undang maka dimungkinkan setiap warga negara itu boleh dan berhak untuk menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, melalui dua jalur yaitu, melalui jalur partai politik dan melalui jalur perseorangan atau indevenden.

Melalui jalur partai politik minimal didukung 20 persen kursi yang ada di DPRD. Karena di DPRD Kabupaten Tangerang memiliki 50 kursi, maka minimal calon dari satu partai politik atau gabungan didukung oleh 10 kursi. Sedangkan melalui jalur Indevenden, calon Bupati/wakil Bupati Tangerang harus didukung oleh minimal 131.449 dukungan warga masyarakat yang tersebar di 15 kecamatan yang ada di Kabupaten Tangerang,” terangnya.

BACA JUGA :   Mursid Warga Pamulang Timur Encod Terakhir Kerja Istimewa Disdukcapil Tangsel

Lebih lanjut Ali Zainal menegaskan bahwa, antara jumlah dukungan dan sebaran jumlah di 15 kecamatan itu mutlak harus ada dan riil sesuai e-KTP. Dan pada kesempatan tersebut, Ali Zainal juga mengajak serta menghimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Tangerang, untuk berpartisifasi aktif dalam Pilkada tahun 2018 serta mau datang ke TPS-TPS pada 27 Juni 2918 untuk menggunakan hak politiknya secara baik dan bertanggung jawab, dalam memilih calon pemimpin Bupati/wakil Bupati kabupaten Tangerang.

BACA JUGA :   Jelang Ramadhan DPD Laskar Betawi Tangsel Kerja Bakti Mengecat Musholah

“Jika sebaran dukungan tidak merata di 15 kecamatan, itu artinya belum memenuhi batas minimal persyaratan pencalonan, maka pihak KPU Kabupaten Tangerang, akan mengembalikan berkas pencalonan dan dukungan tersebut untuk dilakukan proses perbaikkan.

Jika hingga batas waktu yang KPU tentukan pihak calon Indevenden tidak dapat melengkapi berkas persyaratan, maka calon dari jalur Indevenden tersebut akan kami coret dan gugur tidak dapat meneruskan proses pencalonan sebagai calon Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tangerang,” pungkasnya.

Penulis : (BTL)

Facebook Comments
KABUPATEN TANGERANG