Polsek Parung Ciduk Penjual Obat Keras

Polsek Parung Ciduk Penjual Obat Keras

BOGOR,CitranewsIndonesia  – pembuatan resah masyarakat Desa Cibentang Kecamatan Ciseeng penjual obat keras jenis Tramadol diamankan Polsek Parung, penangkapan yang dilakukan pada Kamis (28/9) di warung penjual obat keras yang beralamat di Kp. Cibogo Tegal Rt. 04/02 Desa Cibentang Kec. Ciseeng Wilayah Hukum Polsek Parung, penggerebekan dihadiri langsung Kapolsek Parung Kompol Parmin. SH.

Kompol Parmin. SH selaku Kapolsek Parung ketika diminta keterangan CitraNewsIndonesia diruang kerjanya selasa (3/10) mengatakan, penangkapan berawal dari laporan warga masyarakat desa Cibentang kepada Babinkamtibmas, lalu Babinmas melaporkan ke saya dan dilakukan pengintaian.

BACA JUGA :   LPA Tangsel Meminta Kepolisian Mengusut Kasus Meninggalnya OR

“Pada saat pengintaian terlihat banyak anak anak yang keluar masuk warung tersebut dan akhirnya tim melakukan penggerebekan dan penggeledahan di dapatkan barang bukti sebanyak 112 butir Heximer dan 32 butir Tramadol, hari ini akan SPDP ke Kejaksaan, tindakan ini dilakukan kepada pelaku berdasarkan UU Kesehatan nomor 36 Tahun 2009 Pasal 196 yang mana pelaku telah melakukan penyalahgunaan obat keras dan mengedarkan obat keras tanpa hak jenis tramadol, ungkap Kapolsek.

Lebih jauh Kapolsek mengatakan, obat – obat keras dan obat – obat terlarang dapat merusak generasi penerus Bangsa ini untuk itu perlu di tindak dengan tegas kepada pelaku penyalahgunaan dan pengedar obat keras.

BACA JUGA :   Dialog Hukum Tingkat Nasional : Rekonstruksi Hukum Nasional Untuk Indonesia Berkemajuan

Pelaku yang kami tangkap karena melakukan pengedaran Obat keras berjenis Tramadol bernama Junaidi Bin Syah Kubar, lahir di Ulee Matang, 01-01-1992, agama Islam, WNI, Pekerjaan Swasta, Alamat Kp. Ulee Matang Ds. Ulee matang Kec. Seunudon Kab. Aceh Utara.

Dan hal penangkapan ini sudah saya sampaikan ke Polres Bogor, Tegas Kapolsek

[Adjuna]

Facebook Comments
BOGOR RAYA HUKUM KRIMINAL