MASYARAKAT DESAK MANTAN BUPATI PROBO DIJEMPUT PAKSA

Cilacap,CitraNews.id – Masyarakat meminta kepada Kejaksaan Negeri Cilacap untuk menjemput paksa Probo Yulastoro. Himbauan jemput paksa Probo Yulastoro karena dikuatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Seruan kepada kejaksaan melakukan jemputan paksa melalui surat yang dilayangkan oleh dua lembaga yaitu Komite Aksi Peduli Anti Korupsi (KAPAK) pimpinan Soelistiono Nur Arianto dan MITRA Institute (Community Development, Capacity Building and Advocation Expert) pimpinan Dwi Agus Wahyudi Kepada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Surat No. 002/MI-KAPPAK/VI/2017 perihal tindak lanjut pemanggilan paksa tersangka kasus korupsi bolongnya Kasda Kabupaten Cilacap. Tindak lanjut terkait penanganan kasus bolongnya kas daerah pemerintah Kabupaten Cilacap sebesar 10,8 Miyar, maka menghimbau kepada Kejaksaan Negeri Cilacap perlu konsistensi, komitmen, dan kesungguhan agar benar-benar penegakan keadilan dirasakan masyarakat.

Pada perspektif penanganan hukum semua warga negara sama dan setara di depan hukum dengan tidak memandang golongan sosial atau jabatan. Maka pada penanganan hukum dengan tersangka Probo harus diperlakukan sama di depan hukum, sebagaimana kasus-kasus korupsi lain yang dilakukan penanganannya secara cepat dan akurat agar tidak berimplikasi terhadap penghilangan barang bukti, pengkondisian saksi-saksi, upaya melarikan diri, dan upaya pelemahan penanganan kasus dengan cara-cara yang tidak taat azas dan aturan hukum.

Karena sudah menjadi rahasia umum perilaku buruk mantan Bupati Cilacap Probo Yulastoro pada kasus korupsi Simpemdes dan pungli sekdes yang lepas tangan dan memberi kesaksian berbeda dengan BAP di pengadilan Tipikor Semarang.

BACA JUGA :   Lolos Ke Senayan, Kaisar K. K. S Putra SE Bersyukur Dapat Kursi Pertama di Dapil VIII Jateng

Ketidak hadiran tersangka Probo pada pemanggilan ke-3 oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada senin, 12 juni 2017 tanpa alasan dan keterangan yang jelas, merupakan bentuk ketidakpatuhan dan pelecehan terhadap penegak hukum. Ini menjadi bukti tersangka Probo sama sekali tidak menghormati proses hukum dan tidak menunjukkan sikap kooperatif.

Mitra Istitute dan KAPAK mendesak Kejaksaan Negeri Cilacap untuk melakukan langkah-langkah yang produktif bagi penegakan hukum dengan menggunakan haknya sesuai undang-undang dengan melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka bolongnya kas daerah 10,8 Milyar Probo Yulastoro tanpa kompromi dan negosiasi.

Mitra istitute dan KAPAK memandang karena tersangka Probo Yulastoro tidak kooperatif dalam proses penyidikan, maka sangat dipandang perlu setelah dilakukan upaya pemanggilan paksa segera dilakukan penahanan terhadap tersangka.

Mitra istitute dan KAPAK meminta agar kejaksaan negeri cilacap tidak tertipu dan gentar terhadap upaya-upaya manuver Probo yang jelas melawan hukum.

Selanjutnya apabila memang ada tersangka lain yang terlibat baik dari unsur PNS yang masih aktif maupun yang sudah pensiun pada kasus korupsi 10,8 M tersebut, maka harus diperlakukan sama dan secepatnya dilakukan penetapan tersangka baru agar tidak ada kecurigaan bahwa kejaksaan tebang pilih, paparan Mitra Istitute dan KAPAK kepada media di ruang fraksi PDI DPRD Cilacap, (21/06/2017).

BACA JUGA :   CEGAH TERJADINYA KEKERASAN TERHADAP ANAK DENGAN EDUKASI

Pimpinan KAPAK Soelistiono Nur Arianto menambahkan, proses penyidikan kasus ini akan terus dikawal sampai ada kejelasan hukum tetap, dampak dari bobolnya kas daerah masyarakat sangat dirugikan dan kasus semacam ini suatu hal yang baru terjadi di Kabupaten Cilacap.

Sebagaimana pemberitaan sebelumnya dibeberapa media, bahwa kuat dugaan Probo Yulastoro akan menjadi tersangka dalam kasus bobolnya kas daerah sebesar 10,8 M pada tahun 2006 yang lalu.

Terbongkar bobolnya kas daerah tidak lain  dari hasil audit BPK RI yang menemukan adanya kerugian negara dimasa itu, ditambah adanya temuan bukti baru oleh kejaksaan Negeri Cilacap dalam hal ini adalah tidak adanya Surat Perintah Membayar (SPM) saat pencairan dana APBD, dan tersangka ikut menandatangani pencairan cek yang tidak sesuai dengan mekanisme.

Mantan bupati Cilacap yang pernah menjabat selama dua periode itu akan dijerat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini sekitar 18 orang telah dimintai keterangan oleh penyidik, dari 18 terperiksa untuk saat ini masih berstatus sebagai saksi, dan kejaksaan fokus melakukan panggilan kepada tersangka untuk diperiksa, sebagaimana pemanggilan terhadap Probo Yulastoro sudah dilakukan 3 kali, 2 kali mangkir dan 1 kali salah alamat.( Yos)

Facebook Comments

Redaksi

***

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH