Beberapa saat setelah pengaduan AY, petugas selanjutnya berhasil mengamankan pelaku di suatu minimarket yang berada di Kampung Parigi, RT 01RW 11, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang.
Wakapolsek Curug, AKP Mansuri menuturkan, pelaku telah berulang kali meminta sejumlah uang kepada korban, dengan dalih akan menyebarluaskan foto bugilnya jika tidak dituruti.
“Karena takut, akhirnya korban memberikan uang, dan pada saat korban datang melapor ke polisi, korban kembali dimintai uang sebesar Rp10 juta dengan ancaman apabila tidak memberikan maka foto telanjangnya akan disebar,” terang AKP Mansuri, Minggu (25/06/2017).
Meski kesal dengan ulah Edi yang terus memerasnya, AY pun tak berdaya dan hanya bisa pasrah menuruti permintaan itu. Uang simpanan terakhirnya sebesar Rp2 juta, kembali disiapkan untuk diberikan kembali kepada pelaku.
Beruntung polisi bertindak cepat, anggota penyidik Unit 2 Polsek Cisauk dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Mukmin, segera terjun ke lapangan untuk memburu keberadaan Edi.
Atas perbuatannya, Edi dijerat Pasal 368 KUHP Tentang Pemerasan dengan ancaman pidana kurungan maksimal selama 9 tahun penjara.(BTL)