Marinus Gea,Anggota Komisi I DPR Dilaporkan ke Bareskrim

Jakarta,Citranewsindonesia – Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP dari Dapil III Banten Marinus Gea
dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga bernama Roslina Hulu. Dia
melaporkan Gea karena dugaan penipuan terkait dengan jual-beli tanah di
Pulau Nias, Sumatera Utara.

“Awalnya saat si Bu Roslina Hulu ini
menjual tanahnya kepada anggota Dewan ini (Marinus Gea). Di Pulau Nias,
tanahnya seluas 11.592 meter persegi, harganya Rp 100 ribu per meter,”
ujar kuasa hukum Roslina, Finsen Mendrofa, di kantor sementara
Bareskrim, gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jl Medan Merdeka
Timur, Selasa (28/2/2017).

Jika dikalikan, total tanah ini
senilai Rp 1 miliar lebih. Kemudian Finsen menjelaskan, saat mereka
menandatangani perjanjian jual-beli tanah itu, belum ada pembayaran sama
sekali dari Gea. Menurutnya, Gea berjanji akan melunasi setelah balik
nama.

“Setelah balik nama, kemudian ditagih, kurang-lebih Rp 950
juta ditagih terus-menerus. Setelah enam bulan, belum dibayarkan hingga
sekarang,” jelas Finsen.

BACA JUGA :  Jalan Pintu Masuk Ke Kantor Kelurahan Kramatjati Sedang Diperbaiki

Dia mengatakan sudah mencoba
menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, menurutnya, pihak
Marinus Gea malah menantang dengan jalur hukum.

“Dugaan kami, ada keinginan untuk menguasai tanah ini, dengan melakukan penipuan terhadap ibu ini,” ujarnya.

Awalnya
Roslina menjual tanah ini untuk kebutuhan masa tuanya karena ini adalah
tanah warisan. “Tanah waris ya, keluarga pendeta semua. Letaknya dekat
dengan bandara di Pulau Nias,” ucap Finsen.

Setelah ini, dalam
satu atau dua hari ke depan, Roslina dan pengacaranya berencana
melaporkan Gea ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan ke Dewan Pimpinan
Pusat (DPP) PDIP.

“Kami tekankan, kami selalu ingin ini
diselesaikan secara kekeluargaan. Kami juga akan melaporkan ke MKD. Kita
juga akan ke DPP PDIP,” pungkas Finsen.

Laporan ini diterima
Bareskrim dengan nomor LP/228/II/2017 BARESKRIM. Marinus Gea dilaporkan
dengan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378
KUHP.

BACA JUGA :  FMCP KEDUA KALINYA MENDATANGI KEJAKSAAN

Dimintai konfirmasi terpisah, Marinus Gea mengatakan
tudingan Roslina Hulu dan kuasa hukumnya tidak berdasar dan merupakan
fitnah. Gea mengatakan, saat proses jual-beli tanah berlangsung, dia
meminta ada pengukuran ulang tanah, namun Roslina tak kunjung
melaksanakan. Akhirnya pengukuran ulang dilakukan Kantor Pertanahan
Kabupaten Nias untuk mengukur dan ternyata ukurannya berkurang.

Gea
juga menegaskan sudah membayar uang panjar ke Roslina Hulu, namun
hingga kini pihaknya belum melihat sertifikat tanah yang menjadi
persoalan. Dia menganggap pelaporan dan pernyataan dari pihak Roslina
Hulu ini mengada-ada.

“Tuduhan tersebut fitnah dan pembunuhan
karakter karena fakta sesungguhnya adalah korban dari pemaksaan kehendak
Roslina Hulu atas transaksi jual-beli tanah tersebut,” kata Gea dalam
keterangan kepada detikcom.

Sumber : Detikcom
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *