Satreskrim Polsek Legok Amankan Pencuri Motor, 1 Orang DPO

Tangerang,citranewsindonesia,— Satreskrim Polsek
Legok berhasil mengungkap dan menangkap kasus pencurian dan pemberatan
Pada hari Senin 06 februari 2017 kemarin.
Pelaku berhasil ditangkap dan diamankan didepan klinik
Bidan Lasmiyati Kp. Cakung Ds. Babat kecamatan Legok Kabupaten
Tangerang. Adapun korban bernama Budiawan (30) warga Bojong Kamal
Kecamatan Legok.
Pelaku yang berhasil ditangkap dan diamankan bernama
MAHPUDIN als BLEK (24) dan YANDI (27) yang saat ini masuk dalam daftar
pencarian orang  (DPO) dengan barang bukti 1 ( satu ) buah kunci palsu
dengan dua mata kunci dan 1 motor milik pelaku.
Menurut Kapolres AKBP. Ayi Supardan yang diwakili Kasubag
Humas Polres AKP. Mansuri menjelaskan kejadian tersebut pada hari jumat,
11 November 2016 sekira pukul 20.00 Wib  korban  datang ke Bidan
LASMIYATI mengendari sepeda motor Yamaha MX No.Pol. B – 3671-NRL
miliknya, kedatangan Korban ke Bidan tersebut karena mengantar istrinya,
ANIH, mau melahirkan. Terangnya kepada awak media dalam releasenya,
Rabu (08/02/2017).
“Sesampainya di Klinik / Bidan, sepeda motor di parkir
dihalaman parkir Klinik dan kemudian korban mendampingi istrinya di
dalam ruang praktek bidan, namun kurang lebih 30 menit kemudian, ketika
korban akan menggunakan sepeda motor miliknya, ternyata sudah tidak ada
ditempatnya,”
Setelah anggota Reskrim Polsek Legok melakukan Penyelidikan
sehingga berhasil menangkap MAHPUDIN als BLEK, pada diri tersangka
telah ditemukan kunci palsu terbuat dari besi dan setelah dilakukan
interograsi, tersangka MAHPUDIN als BLEK mengakui bahwa yang mengambil
sepeda motor korban adalah dirinya (tersangka MAHPUDIN als BLEK) bersama
– sama tersangka YANDI (DPO). Paparnya
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh para tersangka dengan
cara, tersangka MAHPUDIN als BLEK sebelumnya sepakat untuk melakukan
perbuatan tersebut dengan terlebih dahulu tersangka  YANDI menyiapkan
kunci palsu dan sepeda motor Satria FU warna hitam sebagai alat
tranportasi,”
Selanjutnya tersangka MAHPUDIN als BLEK membonceng
tersangka YANDI untuk mencari sasaran. Setelah sesampainya di TKP,
tersangka YANDI turun dari sepeda motor, kemudian merusak kunci kontak
sepeda motor korban dengan menggunakan kunci palsu yang sudah disiapkan.
Setelah berhasil, kemudian sepeda motor dibawa pergi untuk dimiliki.
Pungkasnya
 
Oleh karena kejadian tersebut, korban menderita kerugian
sebesar Rp. 17 juta rupiah Dan tersangka dijerat dengan kasus pencurian
dan pemberatan pasal 363 KUHP. (Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH