Reskrim Legok Amankan Seorang Pemuda Membawa Sabu

Reskrim Legok Amankan Seorang Pemuda Membawa Sabu

Tangerang,CitranewsIndonesia,— Anggota Reskrim Polsek legok berhasil pelaku yang menyimpan Narkoba golongan I (Sabu) tanpa ijin, yang sesuai dengan Pasal 112 (1) UU No. 35 Tahun 2009. Pelaku diamankan hari sabtu, 7 Januari 2017 sekitar Pukul 22.30 Wib.
Dalam hal ini anggota berhasil mengamankan 1 orang tersangka yang bernama Rendi Bin Aswan (22) warga Legok dengan Barang Bukti 1bungkus kertas rokok warna mas yang berisikan plastik bening kecil berisikan kristal warna putih diperkirakan sabu.
Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel AKP Mansuri mengatakan tempat kejadian tersebut di jalan Raya LG Kp dan Ds. Caringin Rt. 03/03 Kec. Legok Kabupaten Tangerang. Polsek Legok  melakukan obsevasi di Jln. LG Ds. Caringin Kec. Legok Kabupaten Tangerang Setibanya di depan Pom Bensin Caringin, pelapor curiga dengan gerak gerik seorang laki- laki pengendara sepeda  motor Honda GT warna putih yang sela-sela jari tangan sebelah kiri menyelipkan bungkusan kecil warna mas.
“Anggota bersama Pelapor melakukan penangkapnya dan melakukan penggeledahan dan ternyata  bungkusan kecil mas tersebut diakui miliknya yang berisikan sabu yang didapat dengan cara beli dari tersangka HASAN (DPO),”
Selain pelaku mengakui sudah lebih dari 5 kali menjual sabu milik tersangka HASAN kepada orang lain bahkan pelaku mengakui 7 hari sebelumnya memakai sabu. Oleh karena hal tersebut maka, pelaku berikut barang buktinya dibawa ke Komando untuk pengusutan lebih lanjut. (*)
Area lampir
Facebook Comments
12
HUKUM KRIMINAL NEWS