
Buser Polsek Kelapa Dua mendapat informasi adanya penyalahgunaan narkotika
jenis sabu disebuah rumah diwilayah Lengkong Gudang, Serpong Kota Tangerang
Selatan. Dari hasil tersebut langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Menurut kasubag Humas Polres Tangerang
Selatan AKP. Mansuri menjelaskan anggota bermula mendapat laporan dari
masyarakat yang menerangkan adanya kegiatan akan penyalahgunaan narkoba
disebuah rumah, dari hasil penyelidikan dan penangkapan pada hari sabtu (07/01/2017),
sekitar pukul 17.00 Wib.
Selatan AKP. Mansuri menjelaskan anggota bermula mendapat laporan dari
masyarakat yang menerangkan adanya kegiatan akan penyalahgunaan narkoba
disebuah rumah, dari hasil penyelidikan dan penangkapan pada hari sabtu (07/01/2017),
sekitar pukul 17.00 Wib.
Dari hasil itu anggota buser berhasil
mengamankan 2 orang tersangka yang bernama Ajat Bin Muksini (28) warga Pamulang
dan Asep Ricy als Cepot (23) warga Lengkong Gudang-Serpong Kota Tangerang
Selatan.
mengamankan 2 orang tersangka yang bernama Ajat Bin Muksini (28) warga Pamulang
dan Asep Ricy als Cepot (23) warga Lengkong Gudang-Serpong Kota Tangerang
Selatan.
Selain itu juga menyita barang bukti 1 buah
kotak permen yang berisi 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi
narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat brutto 0,30 gr dan 0,28 gr, 1
set alat hisap, 2 buah sedotan bekas pakai, 1 buah cangklong kaca bening bekas
pakai, uang tunai total Rp 7. 600.000, 1
buah tas Selempang yang bersisi , 3 buah korek api merk Tokai, 1 timbangan
digital merk Kris chef warna abu abu, 6 bungkus plastik klip bening ukuran
kecil dan 1 tutup botol warna krem yang terdapat, 1 buah cangklong kaca bening
bekas pakai dan 2 buah sedotan bekas pakai. Terang AKP. Mansuri
kotak permen yang berisi 2 buah plastik klip bening yang diduga berisi
narkotika jenis sabu masing-masing dengan berat brutto 0,30 gr dan 0,28 gr, 1
set alat hisap, 2 buah sedotan bekas pakai, 1 buah cangklong kaca bening bekas
pakai, uang tunai total Rp 7. 600.000, 1
buah tas Selempang yang bersisi , 3 buah korek api merk Tokai, 1 timbangan
digital merk Kris chef warna abu abu, 6 bungkus plastik klip bening ukuran
kecil dan 1 tutup botol warna krem yang terdapat, 1 buah cangklong kaca bening
bekas pakai dan 2 buah sedotan bekas pakai. Terang AKP. Mansuri
Dari hasil tersebut kemudian tersangka dan
barang bukti dibawa ke Polsek kelapa dua untuk dilakukan penyidikan, kemudian
dilakukan Tes Urine hasilnya Positip. Dalam peristiwa ini tersangka dianggap
telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. (*)
barang bukti dibawa ke Polsek kelapa dua untuk dilakukan penyidikan, kemudian
dilakukan Tes Urine hasilnya Positip. Dalam peristiwa ini tersangka dianggap
telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) undang undang RI Nomor 35 tahun 2009. (*)
Facebook Comments
