
Tangsel saat ini masih beredar salah satunya oknum Pejabat Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan Yang bernama
(SY) dilaporkan kepolres Tangsel.
Pelaporan terhadap oknum pejabat PNS tersebut terkait
adanya dengan dugaan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan
atau proyek disatuan dimana pelaku berdinas. Para pelapor merupakan
warga asal kecamatan Setu yang bernama Akan Sunarya dan Didin Mahfudin.
adanya dengan dugaan melakukan penipuan dengan menjanjikan pekerjaan
atau proyek disatuan dimana pelaku berdinas. Para pelapor merupakan
warga asal kecamatan Setu yang bernama Akan Sunarya dan Didin Mahfudin.
Mereka mengaku telah dimintai untuk dana talangan untuk
kegiatan Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, yang
mana pada saat itu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni
Tahun (2016) yang pada saat itu belum ketuk palu atau Keduanya mengaku telah dimintai dana talangan untuk
kegiatan Satpol PP Kota Tangsel, lantaran ketika itu Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) murni Tangsel tahun 2016 belum ketuk palu.
kegiatan Penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tangsel, yang
mana pada saat itu Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Murni
Tahun (2016) yang pada saat itu belum ketuk palu atau Keduanya mengaku telah dimintai dana talangan untuk
kegiatan Satpol PP Kota Tangsel, lantaran ketika itu Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) murni Tangsel tahun 2016 belum ketuk palu.
Kuasa Hukum LBH Tangsel Gousta Feriza mengatakan, si Oknum datang ke kantor LSM Tuntas 27 Januari 2016 dengan membawa berkas kedinasan berupa Rencana Anggaran Belanja (RAB).
“Si korban (Aan Suryana) di iming-imingi berbagai proyek yang bentuknya pelatihan dan sosialisasi tapi dengan syarat si oknum di pinjamkan dana talangan sebesar Rp300 juta karena anggaran belanja belum ketuk palu. Namun kliennya hanya sangup Rp200 juta,” kata Gousta di Kantor LBH Tangsel, Jl. Rawabuntu selatan Ruko Blok RB 1 No. 3 kel. Rawabuntu Kec. Serpong Tangsel,Selasa (20/9/2016) dini hari.
Gousta mengungkapkan, kalu kliennya telah berulang kali mencoba menagih janji oknum pejabat tersebut. Mungkin lantaran sudah terdesak, pejabat berinisial SBA itu akhirnya buka suara.
“SBA akhirnya mengaku bila Kasat Satpol PP Azhar Syam’un yang minta Rp300 juta, karena uang itu akan dipakai buat kegiatan,” terangnya sembari menambahkan bila uang yang cair hanya Rp200 juta.
Aan yang merasa menjadi korban penipuan, sedianya sudah mencoba mendatangi kantor Satpol PP Kota Tangerang selatan di Jalan Pahlawan Seribu, Kecamatan Setu.
Pada lawatannya, kedua korban sempat bertemu langsung dengan orang nomor satu di Korps Adhyaksa tersebut. Namun, pertemuan itu tidak membuahkan hasil bahkan terdengar ucapan kalau Kasat Satpol PP tidak pernah memerintahkan SY untuk melakukan hal itu.
Gousta menambahkan, sesuai janji bila uang tersebut akan dikembalikan pada 20 Agustus lalu Bendahara Intansi tersebut janji akan segera mengembalikannya. Namun faktanya, hingga kini belum juga terealisasi.
“Sampai akhirnya ya mending bikin laporan ke Polres Tangsel,” tambah Gousta.
Sayangnya, hingga berita ini disusun, belum didapat konfirmasi dari Kasat Satpol PP Tangsel Azhar Syam’un, selaku orang nomor satu di Satpol PP Kota Tangsel mau secara langsung ataupun melalui telepon selulernya. ( * )
Facebook Comments