JPU KEJARI TIGARAKSA AKAN JERAT PELAKU BEGAL MOTOR

Kab.Tangerang,CitranewsIndonesia– Dengan dipimpin Hakim ketua Tuty dan panitera Sri,Pengadilan Negeri
Tangerang Selasa,10/05/16 akhirnya menggelar sidang tertutup anak
dibawah umur dalam perkara Pencurian dengan Kekerasan ( Curas ) terhadap
sebuah sepeda motor Yamaha Mio No.Pol B 6462 GHV milik Heryanto warga
Kayu Gede 2, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 
Sidang perdana
yang rencananya digelar pada pukul 10.00 wib pagi tersebut mengalami
kemoloran waktu yang cukup panjang hingga pukul 15.00 wib sidang baru
dapat digelar dikarenakan kedua terdakwa belum bisa dihadirkan karena
masalah internal di Kejari Tigaraksa. 
Sidang perdana yang dipimpin Hakim
Tuty tersebut mengagendakan pemeriksaan terhadap kedua saksi sekaligus
korban Heryanto ( 19 tahun ) dan Anggi Pratama ( 15 tahun ) serta
Bambang Tejo ( 43 tahun ) paman Heryanto. 
Baik Heryanto maupun Anggi
Pratama saat dimintai keterangan oleh majelis hakim menceritakan
kronologi kejadian dengan baik dan sesuai fakta-fakta kejadian dan
membenarkan bahwa kedua pelaku Puji ( 15 tahun ) serta Dafa ( 15 tahun )
adalah benar pelaku tindak pencurian dengan kekerasan terhadap diri
mereka berdua pada Minggu,17 April 2016 pukul 01.00 wib dinihari
“Saat kami hendak membeli nasi goreng di kawasan ( Taman Jajan Regency )
dijalan Graha Raya, Paku Jaya, Serpong Utara, Tangerang Selatan. 
Sementara saksi Bambang Tejo saat ditanya majelis Hakim mengatakan, Saya bersama kawan-kawan wartawan di Tangsel memang sudah beberapa hari
mencium keberadaan para pelaku malam hari sebelum kami menangkap para
pelaku, saya sempat mengejar salah satu pelaku curas tersebut didaerah
Jelupang “, tutur Bambang Tejo. 
Sementara itu Agoes Harmaini JPU dari
pihak Kejari Tigaraksa yang menangani perkara curas tersebut saat
dikonfirmasi media mengatakan, ” Walaupun para pelaku berusia dibawah
umur, pihak JPU tetap akan menggunakan pasal berlapis pasal 365 KUHP (
pencurian dengan kekerasan ) dikarenakan kedua pelaku memang sudah
merencanakan kejahatannya secara terencana, pungkas JPU Agoes
Harmaini. ( BTL )
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *