
Menurut Kasubag Humas Polres Tangsel AKP. Mansuri mengatakan Anggota berhasil menangkap pelaku yang bernama Edi S (34) warga pondok aren tangsel. Pada pukul 21.30 Wib dirumahnya, selain itu juga mengamankan 1 Cup yqng didalamnya berisi 6 paket plastik bening yang berisikan kristal jenis shabu, dan 1 kotak bekas sparepart suzuki yang berisikan 7 paket plastik,selain itu juga 1 bungkus plastik bening berukuran besar kristal shabu dan 1 buah timbangan. Ungkapnya kamis (05/05/2016) saat dikompirmasi diruangannya
Selain itu Berdasarkan hasil penyelidikan, anggota opsnal unit 1 satresnarkoba tangsel undercover sebagai tamu pelaku, kemudian tamu membukakan pintu dan setelah bertemu anggota opsnal mencurigai gerak gerik pelaku tersebut dan langsung dilakukan intrograsi, selanjutnya pelaku mengakui jika telah menyimpan narkotika jenis shabu yg diambil ya dari dlm alamari, Kemudian pelaku berikut barang buktinya di bawa ke polres tangerang selatan. Pungkasnya
Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung digelandang kemapolres tangsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas. (Dede Richal)
Facebook Comments