PENCEMARAN LIMBAH CAIR DIBIARKAN BEGITU SAJA

Jakarta, Citra News
Indonesia

Dalam Permen LH No. 32 tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sudah sangat jelas
dipaparkan bagaimana kita melindungi lingkungan hidup  dan mengelola lingkungan hidup kita agar
pencemaran tidak terjadi.
Setiap kegiatan atau usaha akan
menghasilkan sisa dari kegiatan mereka, baik berupa padat maupun cair begitu
juga berupa bau tak sedap. Seperti di RW 007 Kelurahan Tengah kecamatan Kramat
Jati terdapat home indrustri berupa penggilingan bumbu bumbu dapur, hingga
terdapat puluhan home indrustri tersebut menghasilkan pencemaran dari limbah cairnya. Begitu juga pada UPB PD Pasar Induk Kramat
Jati dalam pengelolaan sampahnya menghasilkan jumlah tonase yang besar hingga
menghasilkan air lindi yang cukup besar pula yang mencemari kualitas lingkungan.
Penyebab tidak adanya
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup  adalah sisa kegiatan yang tidak diolah sesuai
undang – undang dan peraturan yang berlaku. Padahal sudah ada peran masyarakat
memberikan informasi melalui qlue system tentang limbah cair yang mengalir
tanpa pengawasan.
Bagaimana masa depan kualitas
lingkungan DKI Jakarta di masa yang akan datang jika limbah cair dibiarkan
begitu saja tanpa ada pengelolaan dan pengolahan yang terbaik.(Team)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH