LPS DI DKI TIDAK PUNYA IZIN LINGKUNGAN

 JAKARTA, Citra News
Indonesia– Sampah adalah sisa kegiatan
sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Penghasil sampah
adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah.
Sumber sampah adalah setiap orang, badan usaha dan/atau kegiatan yang
menghasilkan timbulan sampah. Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal
dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan
sampah spesifik.  Sampah sejenis sampah
rumah tangga adalah sampah yang tidak berasal dari rumah tangga dan berasal
dari kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, fasilitas sosial dan/atau fasilitas lainnya. Adalah isi bagian
penjelasan PERDA No.3 Tahun 2013.
Akibat sampah yang tidak
terkelola dengan baik maka estetika, efesiensi ruang, keindahan serta kualitas lingkungan
akan terpengaruh polanya. Proses fermentase akan tercipta pada sampah yang
mengalami pembusukan terutama pada sampah organic, yang disebut Air Lindi. Air lindi
inilah pencemar kualitas lingkungan, baik kualitas air, kualitas tanah dan
kualitas udara.
Pemerintah Provinsi Daerah Khusus
Ibukota Jakarta merupakan kota besar yang mempunyai jumlah penduduk cukup
besar, serta kompleks dari segi kehidupan bermasyarakatnya. Bahwa dalam rangka
mewujudkan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang sehat dan bersih dari
sampah yang kecenderungan bertambah volume dan jenis serta karakteristik yang
semakin beragam, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan
dan mencemari lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara
komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. 
Bahwa dalam pengelolaan sampah
diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah
serta hak dan kewajiban masyarakat/pelaku usaha sehingga pengelolaan sampah
dapat berjalan secara proporsional, efektif dan efisien. Karena Usaha dan/atau
Kegiatan adalah segala bentuk aktivitas yang dapat menimbulkan perubahan
terhadap rona lingkungan hidup serta menyebabkan dampak terhadap lingkungan
hidup, terutama pada usaha atau kegiatan pengelolaan sampah.
Menurut seorang bapak peduli
lingkungan H. Ramin yang berkediaman di RW 010 kelurahan Tengah kecamatan
Kramat Jati, saat ini belum adanya sinkronisasi antara masyarakat, SKPD, para
usaha atau kegiatan dengan instansi pemerintah tentang akan seperti apa sampah
nantinya jika terus dipola metoda seperti sekarang ini. Belum jelas dari hulu ke
hilirnya, apalagi kegiatan pengelolaan sampahnya belum dikaji dampak masalah
kualitas lingkungannya(11/4).
Kajian Lingkungan Hidup Strategis
yang selanjutnya disingkat KLHS adalah proses mengintegrasikan pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan hidup dalam pengambilan keputusan terhadap
kebijakan, rencana, dan/atauprogram yang selanjutnya disingkat KRP. Kebijakan
adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah atau pemerintah daerah
untuk mencapai tujuan. KLHS bertujuan untuk menghasilkan KRP yang berwawasan lingkungan
hidup. Tertuang dalam PerMen LH No. 27 Tahun 2009 Tentang Kajian Lingkungan
Hidup Strategis.  
Apakah sampah di DKI Jakarta ini
dibiarkan dengan metoda pengumpulan atau penimbunan  tanpa ada kajian dampak masalah lingkungan
hidup. TPS atau LPS yang dibangun dengan anggaran pemerintah tidak terencana
KLHS dan KRP nya, hingga izin lingkungan melalui Per Men LH No. 27 tahun 2012
terabaikan. Karena TPS atau LPS merupakan kegiatan yang menghasilkan dampak
kualitas lingkungan. Seharus instansi terkait memprogramkan terkait AMDAL pada
setiap pembangunan TPS atau LPS di DKI Jakarta.(Team)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH