Yang mana kejadian berasal sekitar pukul 00.30 WIB. Saat korban sedang mengobrol didalam kamarnya di lantai 2, tiba-tiba terdengar suara gemuruh diluar kamar korban.
Menurut Kapolres AKBP Ayi Supardan motif pelaku adalah masuk. dengan cara memanjat dan mencongkel pintu lalu masuk kedalam kamar korban yang berada di lantai 2 dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam dan langsung mengambil barang-barang korban. Ungkapnya saat Pers Release di halaman Polsek Pondok Aren rabu (23/03/2016).
Yang mana jumlah pelaku sebanyak 7 orang dan berhasil menangkap 5 orang dan 2 orang lainnya saat ini DPO. Diantaranya Tersangka yang diamankan berinisial AP (19), RJ (20),IA (19), D (21), dan MA (17). Selain itu pelaku lain saudara GL dan DR saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tegasnya
Dan kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit kendaraan motor, 3 buah senjata tajam jenis golok,golok besi, dan golok besar. Selain itu 1 unit Iphone 5, 2 tas gendong, 1 buah gitar listrik, 1 buah sarung pedang, dan uang sebesar Rp. 50. 000 hasil penjualan hand phone Iphone S5. Terangnya
Dan sekarang pelaku ditahan di polsek pondok aren selain itu pelaku diancam dengan pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Ungkapnya (Dede Richal)