Tangsel,CitranewsIndonesia— Dinas Koperasi dan Usaha Kencil Mengah (UKM) Kota Tangsel mendorong
seluruh anggota koperasi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal
ini untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi
kedepan.
seluruh anggota koperasi harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Hal
ini untuk memberikan jaminan bagi para pengurus dan anggota koperasi
kedepan.
Kepala Dinkop dan UKM Tangsel Warman Syanudin menjelaskan semua
pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
pengurus koperasi dan anggota harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Mengingat pentingnya perlindungan jiwa jika terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan.
“Kami mendorong agar semua kopersi yang ada di Tangsel terdaftar di
BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka
juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” kata Warman di
hadapan 100 peserta.
BPJS Ketenagakerjaan untuk pengurus dan para anggotanya. Supaya mereka
juga mendapatkan perlindungan jika mengalami kecelakaan,” kata Warman di
hadapan 100 peserta.
Dinkop sendiri kini sudah kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
cabang Tangsel. Tanda tangan kerjasama sekaligus sosialisasi berlangsung
di Resto Telaga Seafood, Serpong dengan mengusung tema ‘Dengan Koperasi
se-wilayah Tangsel dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Dinas
Koperasi dan UKM Tangsel, Dekopinda dan BPJS Ketenagakerjaan’.
cabang Tangsel. Tanda tangan kerjasama sekaligus sosialisasi berlangsung
di Resto Telaga Seafood, Serpong dengan mengusung tema ‘Dengan Koperasi
se-wilayah Tangsel dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Antar Dinas
Koperasi dan UKM Tangsel, Dekopinda dan BPJS Ketenagakerjaan’.
“Karena ini sangat penting maka harus ada kerjasama sejauh ini sudah
ada sekitar delapan puluhan kopersi yang sudah mendaftarkan,” tambah
Warman.
ada sekitar delapan puluhan kopersi yang sudah mendaftarkan,” tambah
Warman.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tangsel Ahmad Bachri
menjelaskan, butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS.
Sebab, semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan,
di antaranya koperasi itu sendiri.
menjelaskan, butuh dorongan dari Dinkop agar koperasi terdaftar di BPJS.
Sebab, semua lembaga yang memiliki legalisasi hukum harus mendaftarkan,
di antaranya koperasi itu sendiri.
“Koperasi itu sama halnya perusahaan pada umumnya memiliki landasan
hukum, di dalamnya itu terdiri banyak anggota, maka wajib mendaftarkan
BPJS Kerenagakerjaan,” katanya.
hukum, di dalamnya itu terdiri banyak anggota, maka wajib mendaftarkan
BPJS Kerenagakerjaan,” katanya.
Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Tangsel Dudung E
Diredja mengatakan pentingnya pengurus dan anggota koperasi tergabung di
BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu satu upaya yang baik untuk
melangkah kedepan.
Diredja mengatakan pentingnya pengurus dan anggota koperasi tergabung di
BPJS Ketenagakerjaan. Maka dari itu satu upaya yang baik untuk
melangkah kedepan.
“Melalui sosialisasi ini koperasi dapat mengikuti program BPJS
Ketenagakerjaan sebagaimana program pemerintah. program ini untuk
memberikan jaminan kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Ketenagakerjaan sebagaimana program pemerintah. program ini untuk
memberikan jaminan kepada masyarakat secara luas,” katanya.
Pada kegiatan itu dihadiri oleh Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany.
Dirinya mendukung penuh upaya Dinkop yang telah melakukan kerjasama
untuk menyertakan para koperasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Dede Richal)
Dirinya mendukung penuh upaya Dinkop yang telah melakukan kerjasama
untuk menyertakan para koperasi terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. (Dede Richal)
Facebook Comments
UKW 2018