MENPAN : PEMERINTAH TAK MUNGKIN TABRAK UU UNTUK ANGKAT HONORER K2

MENPAN : PEMERINTAH TAK MUNGKIN TABRAK UU UNTUK ANGKAT HONORER K2

JAKARTA,CitranewsIndonesia –Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi mengatakan, ia sangat memahami aspirasi eks
tenaga honorer kategori 2.
Namun, tidak mudah bagi pemerintah untuk
mengakomodasi tuntutan tersebut, sebab ada ketentuan Peraturan
Perundang-undangan yang tidak bisa ditabrak pemerintah.
Namun Yuddy menegaskan bahwa pihaknya terus membuka komunikasi
dengan para eks tenaga honorer kategori 2 (K2) yang meminta diangkat menjadi
calon pegawai negeri sipil (CPNS). “Kalau saya terabas undang-undang, saya
dipenjara. 
Saya tidak bisa mengorbankan jajaran Kementerian PANRB, sementara
oknum-oknum yang selama ini mengutip keuntungan dari percalonan PNS ini
melenggang dan tertawa,” kata Yuddy Chrisnandi saat menerima kunjungan Forum
Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK2I), di Kantornya, Jalan Jenderal Sudirman,
Jakarta, Kamis 4 Februari 2016.
Menteri Yuddy menegaskan tuntutan tenaga honorer K2 ini
sebenarnya bisa dipenuhi asalkan ada ketersediaan anggaran dan ada payung hukum
yang jelas. Tapi  sampai saat ini tidak ada alokasi anggaran dan payung
hukum untuk bisa mengakomodasi tuntutan tersebut. “Di APBN tidak ada
anggarannya dan payung hukumnya pun tidak ada,” ujarnya.
Dia menegaskan Kementerian PANRB sudah dengan penuh kesungguhan
untuk mencari jalan keluar, antara lain dengan mengupayakan ke Kementerian
Keuangan soal alokasi anggaran untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer.
Selain itu juga membuat rencana penyelesaian dalam bentuk road map seperti
diminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).  “Surat menyuratnya ada, semua
lengkap sebagai bentuk upaya kita,” katanya.
Menurut Yuddy juga mengatakan bahwa dirinya sudah berusaha
mencari celah kewenangan atau diskresi  yang bisa digunakan Menteri PANRB
untuk dijadikam payung hukum menyelesaikan persoalan ini. Tetapi tidak ada
jalan yang bisa ditemukan. Seperti diketahui dalam Undang-Undang nomor 5 tahun
2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jelas mencantumkan bahwa pengangkatan CPNS
tidak mungkin dilakukan secara langsung.
Keputusan Menteri tidak bisa melebihi peraturan pemerintah atau
undang-undang. “Saya sudah menggunakan kewenangan maksimal. Tapi tidak mungkin
kalau tidak ada payung hukum dan tidak ada anggaran,” ujar Guru Besar Ilmu
FISIP Universitas Nasional tersebut.
Ditambahkan, kalaupun pemerintah terus didesak mengabulkan
keinginan tenaga honorer K2, posisi pemerintah tidak mungkin menabrak aturan.
“Kami didesak seperti apa saja tidak mungkin, karena memang anggarannya tidak
ada. Kalaupun anggarannya ada, payung hukumnya juga  harus tersedia,”
imbuh Yuddy seraya menambahkan bahwa untuk membuat payung hukum ini Dewan
Perwakilan Rakyat sangat berperan.
Secara pribadi, yuddy menyadari jawaban pemerintah ini mungkin
tidak diharapkan oleh tenaga honorer K2. “Tapi inilah yang bisa saya sampaikan,”
tegasnya.
Dalam pertemuan itu Forum Honorer Kategori 2 dipimpin Ketua Titi
Purwaningsih, Koordinator Wilayah Jawa Barat Imam Supriyatna, Koordinator
Wilayah Sumatera Selatan Syahrizal, dan Iwan Ali Darmawan sebagai Advokasi
FHK2I.
Titi Purwaningsih dalam kesempatan itu menyatakan dapat memahami
posisi Menteri PANRB yang harus taat pada undang-undang. Kendati demikian dia
berharap agar pemerintah mengangkat tenaga honorer K2 menjadi PNS.  
“Kami minta pengabdian kami dihargai. Kami tidak mau tau, walaupun anggaran
tidak tersedia serta payung hukum tidak ada, kami minta untuk diangkat menjadi
PNS,” ujarnya.
Titi juga mengungkapkan bahwa para tenaga honorer K2 akan
melakukan aksi demo di Istana Negara pada 8 – 12 Februari 2016 mendatang.
Menanggapi ini, Yuddy berharap agar aksi menyampaikan aspirasi
berjalan lancar dan damai. “Hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi,”
terangnya. (vd/HUMAS MENPANRB)
Facebook Comments
NEWS