Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Sigaret Kretek

Bea Cukai Banten Musnahkan Ribuan Botol Miras Dan Sigaret Kretek

Tangsel,CitranewsIndonesia– Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A
Tangerang, melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara ( BMN ) eks.
hasil penindakan kantor Wilayah DJBC Banten Selasa
(26/01/2016).
Barang Milik Negara ( BMN) eks hasil penindakan tersebut
telah mendapatkan keputusan Menteri Keuangan untuk di musnahkan. BMN
tersebut adalah Barang kena Cukai (BKC) berupa Minimum Mengandung Etil
Alkohol ( MMEA ) impor, lokal, dan oplosan serta Hasil Tembakau ( HT )
berupa Sigaret Kretek.
Dalam pemusnahan ini dihadiri oleh  Walikota Tangsel Ibu
Airin Rachmi Diany, kepala Bea Cukai wilayah Banten Hari Budi Wicaksono,
kepala KPKN Serpong, Kepala Detasemen Jaya, Kepala Dinas Kebersihan
pertamanan dan pemakaman, Kepala Dinas Pariwisata, Kepolisian
Resort/Sektor Tangsel,
Menurut Airin Rachmi Diany dalam sambutannya mengharapkan,
dengan pemusnahan tersebut dapat memberi perlindungan bagi warga
Tangsel, dan Banten pada umumnya terhadap bahaya miras. Sesuai dengan
Perda Tangsel, miras dilarang beredar di wilayah Kota yang mempunyai
motto Cerdas Modern dan Religius ini. Ungkapnya
Sedangkan menurut kepala Bea Cukai wilayah Banten Hari Budi
Wicaksono “Barang-barang yang dimusnahkan adalah Minimum Mengandung
Etil Alkohol ( MEMA ) Sebanyak 4.088 botol dan Sigaret sebanyak
10.845.696 batang. Perkiraan nilai barang tersebut kurang lebih Rp.
3.119.367.150,- dan potensi penerimaan negara yang berhasil diselamatkan
kurang lebih Rp. 2.626.682.595,-. Disamping itu kerugian immaterial
berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan dampak gangguan
ketertiban dan keamanan masyarakat dapat di minimalisir. Paparnya
Sedangkan Sepanjang tahun 2015, Jajaran Bea Cukai Banten
juga telah berhasil melakukan 90 kali penindakan dibidang kepabeanan dan
cukai. Potensi penerimaan negara yang dapat di selamatkan di perkirakan
lebih dari Rp. 9 Miliar. 
Kanwil DJBC Banten melalui KPPBC TMP Merak dan
KPPBC TMP A Tangerang pada tahun 2015 juga telah berhasil menyumbang
penerimaan Bea Masuk, Bea Keluar, dan Cukai sebesar Rp.
2.948.523.528.374,- atau 82,4% dari target yang di bebankan.
Dengan
rincian Kantor KPPBC TMP Merak jumlah penerimaan Rp. 1.330.872.051.664,-
Target 1.407.698.212.500 persentase 94,54 %. Kantor KPPBC TMP A
Tangerang jumlah penerimaan Rp. 1.617.651.476.710,- target
2.169.161.237.078 persentase 74,57% total jumlah penerimaan Rp.
2.948.523.528.374,- Jumlah target 3.576.859.449.578,- Jumlah persentase
82,43%”.Selain itu jajaran Bea dan Cukai Banten juga menyumbang
penerimaan pajak dalam Rangka Impor ( PDRI) meliput PPN, PPnBM, dan Pph
pasal 22 impor sebesar Rp. 11.594.947.623.489,-. Tutupnya (Dede Richal)
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN