Nias Barat,CitranewsIndonesia— Salah seorang staf Kantor
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Barat, Nurnasrani
Maruhawa, merasa keberatan dan telah dirugikan akibat tanda tangannya
dipalsukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Barat, Nurnasrani
Maruhawa, merasa keberatan dan telah dirugikan akibat tanda tangannya
dipalsukan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada Tanda Terima Pembayaran
Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tri Wulan Satu, Tri Wulan
Dua, Tri Wulan Tiga dan Tri Wulan IV Tahun Anggaran 2014, di Kantor Dinas
Pendapatan Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara. Demikian disampaikan
kepada wartawan baru-baru ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas
Pendapatan Kabupaten Nias Barat, Sokhiaro Daeli,SE,M.Si, melalui suratnya Nomor
970/1146/Dispenda tanggal 15 Oktober 2015, meminta agar Nurnasrani Maruhawa
mengembalikan uang kelebihan pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ke kas daerah sebesar Rp 643.692,16 ( enam ratus empat puluh
tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah enam belas sen ).
Pendapatan Kabupaten Nias Barat, Sokhiaro Daeli,SE,M.Si, melalui suratnya Nomor
970/1146/Dispenda tanggal 15 Oktober 2015, meminta agar Nurnasrani Maruhawa
mengembalikan uang kelebihan pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah ke kas daerah sebesar Rp 643.692,16 ( enam ratus empat puluh
tiga ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah enam belas sen ).
Hal ini
didasarkan pada hasil temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2014 Nomor
75.C/LHP/XVIII.Mdn/08/2015 tanggal 24 Agustus 2015 dan Surat Bupati Nias Barat
Nomor 700/1310/ITKAB tanggal 5 Oktober 2015.
Melihat dirinya tidak bersalah Nurnasrani
Maruhawa melayangkan surat balasan kepada sang Kadis dan tembusan disampaikan
kepada Bupati Nias Barat serta Inspektorat kabupaten Nias Barat.
Maruhawa melayangkan surat balasan kepada sang Kadis dan tembusan disampaikan
kepada Bupati Nias Barat serta Inspektorat kabupaten Nias Barat.
Dalam surat
keberatannya tertanggal 21 Oktober 2015 perihal Pengembalian Kelebihan Uang
Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2014 menyatakan bahwa
dirinya tidak pernah menerima uang Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi
Daerah Nias Barat Tahun Anggaran 2014.
Alasannya karena dia bukan Bendahara Penerimaan
melainkan sebagai Bendahara Pengeluaran pada Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
dan Penanaman Modal Kabupaten Nias Barat. Ditambahkan bahwa, uang insentif tersebut
tidak diperuntukkan bagi Bendahara Pengeluaran SKPD, dan karena itu dia
keberatan atas tindakan kecerobohan Kadis Pendapatan Kabupaten Nias Barat
tersebut, katanya kepada wartawan dengan sangat menyesal.
Selanjutnya dia menyatakan,apabila kedapatan
ada nama dan tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya dalam dokumen terkait sebagai penerima uang insentif di Kantor Dinas
Pendapatan Kabupaten Nias Barat TA. 2014, maka hal itu dianggap tanda tangan palsu
dan rekayasa oknum tertentu,.
Dari penelusuran wartawan kepada beberapa sumber yang layak dipercaya diperoleh data
tentang Daftar Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SKPD Pengelola PAD Tri Wulan I, II, III, dan IV Kabupaten Nias Barat TA. 2014,
dengan Kode Kegiatan: 1. 20. 1. 20.06.00.00 dan Kode Rekening :
5.1.1.05.01.
tentang Daftar Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
SKPD Pengelola PAD Tri Wulan I, II, III, dan IV Kabupaten Nias Barat TA. 2014,
dengan Kode Kegiatan: 1. 20. 1. 20.06.00.00 dan Kode Rekening :
5.1.1.05.01.
Dalam dokumen tersebut
ditemukan beberapa kejanggalan antara lain, nama Nurnasrani Maruhawa ditulis
tangan dengan huruf kapital sedangkan nama penerima yang lain diketik dengan
komputer. Tanda tangan Nurnasrani Maruhawa tidak sesuai dengan tanda tangan
aslinya di KTP dan duga telah dipalsukan dengan tanda tangan orang lain.
Jumlah
uang yang telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Dinas Pendapatan pada Tri
Wulan I dan II sebesar Rp 338.192,00 ( tiga ratus tiga puluh delapan ribu
seratus Sembilan puluh dua rupiah ) sedangkan pada Tri Wulan III dan IV
dibayarkan sebesar Rp 651.621,00 (enam ratus lima puluh satu ribu enam ratus
dua puluh satu rupiah ) dengan tolal kerugian Negara Rp 989.813,00 (Sembilan
ratus delapan puluh sembilan ribu delapan ratus tiga belas rupiah ).
Ketika
hal ini dikonfirmasikan kepada oknum Bendahara Pengeluaran Dinas Pendapatan
Kabupaten Nias Barat, Lystia Mendrofa,S.Kom, menyatakan kepada wartawan bahwa
pembayaran insentif sebagaimana tersebut diatas dilakukan oleh oknum Pejabat
Pelaksana Teknis Kegiatan atas nama Fa’atulo Lase, S.Pd.
Bukti penerimaan
kepada Bendahara Pengeluaran sudah ada. Melalui pemeberitaan ini diharapkan
kepada aparat Inspektorat dan penegak hukum, kiranya segera melakukan
penyelidikan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Kur)
Facebook Comments
UKW 2018