MUI Tangsel : Antisipasi Perkembangan Terorisme dan Radikalisme

Tangsel,CitranewsIndonesia– Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan melaksanakan
Diskusi publik yang bertemakan “membendung terorisme dan radikalisme
dikota tangerang selatan”
 
Adapun kegiatan ini dihadiri beberapa
Narasumber Airin Rachmi Diany (Walikota Tangerang selatan) yang diwakili
Salman Faris (Kepala Kesbangpolinmas), KH. Saidih,S.Ag ( ketua umum MUI
Kota Tangsel), M. Zaki Mubarok, M.Si (Dosen Fisip UIN jakarta), Drs. H.
Hasanudin ibnu hibban, MA ( Dosen UIN jakarta/pengurus MUI Kota
Tangerang selatan). Juga dihadiri oleh para tokoh masyarakat dari
berbagai unsur dan Agama kegiatan ini diselenggarakan di RM. Telaga
Seafood BSD Tangsel, selasa (29/12/2015).
Dalam penyampaiannya M. Zaki Mubarok Dosen Fisip UIN
Jakarta mengungkapkan Tindakan terosisme merupakan orang yang dengan
sengaja melakukan dan menggunakan kekerasan/ancaman kekerasan,
menimbulkan suasana teror/ membuat rasa takut terhadapa orang secara
luas, menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas
kemerdekaan/ untuk menghilangkan nyaqa dan harta benda orang lain, dan
mengakibatkan kerusakan obyek vital strategis pada lingkungan dan
fasilitas publik.
“Yang mana ancaman bagi para pelaku teror yang mana telah
diatur dengan pasal 12 UU No. 15 Tahun 2003 tentang bahwa setiap orang
yang dengan sengaja memberikan bantuan atau kemudahan terhadap pelaku
tindak pidana terorisme, akan dipidana dengan penjara paling singkat 3
tahun dan paling lambat 15 tahun. Ujarnya kepada peserta diskusi
“Adapun saat ini yang terlibat  merupakan kelompok usia
muda yang paling rentan terlibat gerakan radikal atau terorisme, usia
umur kelompok muda ini yang terlibat sekitar 18-25 tahun (pelaku bom
bunuh diri) yang terdapat trend seiring dengan perkembangan pada usia
remaja yang menjadi sasaran utama. 
Dan mengapa saat ini yang menjadi
sasaran terorisme adalah usia muda dikarenakan saat ini lingkungan yang
mendukung dan terkontaminasi terhadap hubungan keluarga,pertemanan, dan
pendidikan.  Ketidakefektifan lembaga keagamaan dan masyarakat. Dan pada
usia muda ini masih banyak yang mencari jati diri atau identitas
sehingga ingin mencari kegiatan yang lebih ekstrim dan radikal yang
lebih menantang. Dan memiliki akses yang luas sehingga lebih sulit untuk
dikontrol dan diawasi perkembangannya”.
Selain itu pencegahan yang dapat dilakukan terhadap
pemetaan potensi radikalisme khususnya tangsel dan bekasi saat ini
berada dalam level paling membahayakan dan ini merupakan faktor
pendukung sebagai penyebab terjadinya terorisme dan radikalisme terhadap
sosiologis,keagamaan,psikologi dan ekonomi. Yang mana harus ada
pelurusan tentang penafsiran ajaran agama, sehingga adanya pembatasan
ruang gerak untuk setiap kegiatan yang bersifat merekrut,indoktrinasi,
dan mobilisasi dan menjalin kemitraan dengan masyarakat dan lingkungan
sekitar. Paparnya
Pencegahan terjadinya terorisme ini merupakan hal yang
penting dan penanganan terorisme sejatinya tidak hanya terbatas pada
“hard action” tapi juga perlu mengedepankan “soft action” dengab adanya
nilai kebudayaan,kemanusiaan, dan keagamaan. Teroris saat ini berkembang
karena ditopang oleh cara berpikir yang hitam-putih melalui penafsiran
agama secara keliru. Dan saat ini perlu penguatan kapasitas semha elemen
dalam pemerintah pusat dan daerah,kelompok agama dan masyarakat yang
mana terkait dengan pemahaman potensi terorisme. Tutupnya.
Selain itu menurut Hasanudin Ibnu Hibban selaki Dosen UIN
Jakarta untuk upaya membendung tindakan terorisme dan radikalisme
pemerintah harus dapat melakukan dialog dengan penuh keakraban dan
persahabatan, yang mana dimaksudkan untuk dapat mendengarkan
aspirasi,keinginan, dan alasan mereka sehingga dapat dicarikan solusi
dan jalan keluar dalam menyikapi pemikiran tersebut.
Dan pihak pemerintah, tokoh masyarakat, dan warga negara
perlu mensosialisasikan tentang bahaya terorisme dan radikalisme. Yang
mana ini sebagai upaya De-radikalisasi dalam pemahaman Al-Qur’an dan
Hadits terutama tentang konsep jihad dan implementasinya. Paparnya
“Adapun pemerintah hendaknya dapat menutup ruang gerak para
terosis dan radikalis dengan cara membendung askses mereka dari dalam
maupun luar Indonesia. Misalnya memantau dan membubarkan tempat yang
disinyalir dijadikan markas kegiatan terorisme dan radikalisme. Dan
masyarakat juga hendaknya tanggap dan proaktif bila melihat gelagat yang
mencurigakan yang menjurus tindakan terorisme”.
Adapun cara untuk mempersulit ruang gerak mereka seperti
menutup situs-situs di internet yang dapat mempropaganda gerakan
mereka,menutup semua pintu masuk dan memperketat pengawasan, dan
memblokir semua aliran dana dari bank yang dicurigai untuk membiayai dan
melacak asal dana tersebut. Tuturnya
Dan kami berharap pemerintah dapat bekerjasama dan
berkordinasi antara Polisi, TNI, dan segenap masyarakat untuk dapat
membendung tindakan terorisme dan radikalisme. Dan ini merupakan
pencegahan terhadap kegiatan tersebut, dan pemerintah daerah dapat
mengeluarkan perda tentang larangan tindakan terorisme. Selain itu ulama
dan tokoh masyarakat dapat melakukan sosialisasi tentang pemahaman
keagamaan yang modrrat dan toleran. Pungkasnya (Dede Richal)
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH