Menpan : Sikat Habis Korupsi dan Inefisiensi Birokrasi

Menpan : Sikat Habis Korupsi dan Inefisiensi Birokrasi

Jakarta,CitranewsIndonesia— Berdasarkan kajian The Global Competitiveness
Report, Word Economic Forum, persoalan yang paling krusial dalam tata
kelola pemerintahan Indonesia yang menyebabkan daya saing bangsa kita
dalam percaturan global masih tertinggal adalah korupsi dan inefisiensi
birokrasi. Demikian dikatakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PANRB), Yuddy Chrisnandi, kepada Insan Jurnalis
saat mengunjungi kediaman pribadi di Tebet, Jakarta, Minggu (13/12).
“Kontribusi faktor korupsi 19,3 %, sedangkan inefisiensi
birokrasi mencapai 15 %. Apabila diibaratkan penyakit kanker, sudah
stadium lanjut. Kedua patologi birokrasi tersebut harus kita sikat
habis,” tegas Yuddy.
Menurutnya, upaya penting untuk menyikat korupsi dan
inefisiensi birokrasi, tidak hanya mengandalkan penegakkan hukum, tetapi
juga harus melalui upaya pencegahan yang sistemik, yakni melalui
reformasi birokrasi. Untuk itu, Kementerian PANRB saat ini sedang memacu
pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi
(WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) sebagai bentuk
kongkrit dari reformasi birokrasi.
“Bersama dengan KPK dan Ombudsman RI, kami sedang memacu
sosialisasi dan pendampingan pembangunan ZI kepada instansi Kementerian,
Lembaga, dan Pemerintah Daerah,” terang Yuddy.
Sebelumnya, pada hari Jum’at (10/12) Menteri Yuddy bersama
Plt. Pimpinan KPK, Johan Budi, menyerahkan penghargaan hasil Evaluasi
Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih Melayani Tahun 2015, di Sasana Budaya Ganesha
(Sabuga), Bandung.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Yuddy mengatakan bahwa
pemerintah tidak tinggal diam, tetapi terus memonitor, mengevaluasi dan
membina unit-unit kerja ĺayanan publik dan perizinan menjadi champion
unit-unit pelayanan. Dengan arahan yang diberikan oleh Kementerian
PANRB, maka unit-unit tersebut nantinya akan berlomba-lomba memberikan
pelayanan bersih dan bebas dari KKN.
Unit-unit kerja pelayanan publik dan perizinan yang menjadi
champions inilah yang disebut Zona Integritas. Yuddy berharap gerakan
tersebut akan menjadi gerakan masif perbaikan di unit pelayanan publik
dan perizinan seperti amanah Presiden Joko Widodo.
ZI bukan kegiatan seremonial, tetapi secara substansi
terkait dengan fungsi pemerintahan, tata kelola pemerintahan yang baik,
dan kepuasan publik. Untuk mendapatkan predikat baik, maka planning yang
sudah digariskan harus dikelola dan diimplementasikan dengan baik dan
akuntabel.
Dengan demikian, pembangunan ZI bukan sekedar
penandatanganan pakta integritas, melainkan aksi nyata pemerintah dalam
melakukan percepatan reformasi birokrasi menuju terwujudnya tata kelola
pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya.
WBK dan WBBM menurut Menteri Yuddy bukan hanya sekedar
istilah, tetapi merupakan predikat yang diberikan berdasarkan hasil
penilaian objektif. Predikat tersebut disematkan atas dasar adanya
perbaikan ke dalam yaitu akuntabilitas berbasis kinerja, serta pelayanan
keluar kepada masyarakat.
Pada kesempatan tersebut Menteri Yuddy menyerahkan secara
langsung penghargaan kepada 13 unit kerja dari masing-masing instansi
untuk tahun 2015 ini. Untuk penerima predikat WBBM hanya satu yakni RSUD
Dr. Karyadi, Semarang. Sedangkan 12 unit kerja lainnya meraih predikat
WBK.
Sementara itu Deputi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur dan Pengawasan, Muhammad Yusuf Ateh, mengatakan bahwa proses
untuk mendapatkan predikat WBK dan WBBM merupakan jalan panjang.
“Kami
tidak main-main, evaluasi pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM ini
dilakukan secara ketat dan objektif. Kuncinya ada di komitmen dan
integritas pimpinan, serta kerja keras semua komponen unit kerja,” kata
Ateh.
Menurut Ateh, sampai dengan tahun 2015 yang telah
mencanangkan pembangunan ZI sebanyak 338 instansi. Dari jumlah tersebut,
33 instansi diantaranya telah mengajukan 112 unit kerja untuk dinilai
kelayakannya untuk memperoleh predikat WBK/WBBM. Hasilnya terdapat 14
unit kerja berpredikat WBK dan 9 unitnkerja berpredikat WBBM.
(HUMAS/MENPAN)
Facebook Comments
DKI JAKARTA HUKUM KRIMINAL NEWS