Budiarto, SE, MM : Praktek Bidan Harus Ada Izin Aktif

Budiarto, SE, MM : Praktek Bidan Harus Ada Izin Aktif

Cilacap,CitraNewsIndonesia– Hadirnya bidan praktek ditengah masyarakat hampir menguasai
tingkat pedesaan hal ini masyarakat optimis akan mendapatkan pelayanan
kesehatan yang cepat, namun hadirnya bidan praktek ditengah masyarakat perlu
diawasi, kuatir terjadi praktek yang tidak menjalankan fungsinya sesuai aturan
pemerintah. 

Memang masyarakat menduga adanya bidan praktek yang ijinnya sudah
tidak berlaku sampai 2 tahun namun tetap melakukan praktek, semetinya pratek
bidan yang izin-nya habis masa berlakunya tidak boleh melayani masyarakat dalam
melakukan tindakan medis.


Kepala Dinas Kesehatan Cilacap melalui Bid. Yankes dan Kefarmasian
Slamet Budiarto, SE, MM menyampaikan kepada media ini dalam fungsi kerjanya
pernah menemukan bidan praktek yang ijinnya tidak ada maupun ijin praktek
bidannya belum diperpanjang. Saat itu dinas langsung bertindak menurunkan papan
nama praktek tersebut. Ada juga yang kita laporkan ke penegak hukum disebabkan
bidan praktek kinerjanya jauh dari prosedural.

Mengingat wilayah Kabupaten Cilacap cukup luas Dinas
Kesehatan tidak mampu menjangkau pengontrolan, dinas butuh dukungan publik
untuk menginformasikan bila melihat bidan praktek yang mungkin ijin tidak
terpasang atau belum diperpanjang ijinnya (Ijin praktek mati) untuk melaporkan
ke dinas karena berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomer 1464/MENKES/PER/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan
Praktik Bidan diwajibkan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk bidan 
untuk memiliki surat izin/surat tanda registrasi, tutur Slamet Budiarto diruang
kerjanya (20/11/20150)

Lanjut Slamet Budiarso, Dinas Kesehatan terus melaksanakan
pembinaan dan pengawasan penyelegaraan praktek bidan, upaya ini dilakukan untuk
meningkatkan
mutu pelayanan, keselamatan pasien, melindungi masyarakat terhadap segala
kemungkinan yang dapat menimbulkan bahaya bagi kesehatan dan membuat pemetaan
tenaga bidan praktek mandiri dan bidan di desa. Bila bidan praktek melakukan
tugas tanpa surat ijin (surat ijin kadaluarsa) segala bentuk tindak tanduknya
bukan tanggung jawab dinas karena dinas selalu jauh-jauh hari sebelum masa
berlaku surat ijin habis menyurati mereka untuk memperanjang surat ijin.

Kurang lebih 700 bidan praktek tersebar di wilayah
Kabupaten Cilacap, dinas terus menghimbau kepada seluruh bidan praktek yang ada
agar tetap menjunjung tinggi kode etik profesi, dan menjalankan fungsinya
dengan profesional. Mengharapkan agar cepat-cepat melakukan perpanjangan surat
ijin praktek bila masa berlakunya sudah habis karena dinas tidak akan memberi
toleransi kepada mereka yang melanggar aturan kesehatan ijinnya akan dicabut,
dan tidak menutup kemungkinan dilaporkan ke penegak hukum, tandasnya.( Yos)
Facebook Comments
CILACAP NEWS