JAKARTA,Citraindonesianews– Presiden Joko
Widodo (Jokowi) menyambut baik saran yang diberikan Tim Independen alias
Tim 9, mengenai dilantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai
Kapolri, dan juga seputar rivalitas Polri dan KPK.
Widodo (Jokowi) menyambut baik saran yang diberikan Tim Independen alias
Tim 9, mengenai dilantik atau tidak Komjen Budi Gunawan (BG) sebagai
Kapolri, dan juga seputar rivalitas Polri dan KPK.
Wakil Ketua Tim 9, Jimly Asshiddiqie, Rabu
(28/1) malam mengungkap Jokowi antusias menerima saran dan masukan.
“Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali, tapi tidak
untuk diumumkan,” kata Jimly, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (29/1).
(28/1) malam mengungkap Jokowi antusias menerima saran dan masukan.
“Banyak sekali yang kami sampaikan, dan beliau setuju sekali, tapi tidak
untuk diumumkan,” kata Jimly, seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet, Kamis (29/1).
Jimly Asshiddiqie kemudian menyodorkan butir-butir pernyataan Tim Independen, sebagai berikut:
Kami sebagai Tim Konsultatif Independen
yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap
memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait
kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
yang diminta masukan/pendapat oleh Presiden akan menjadi mitra yang siap
memberikan masukan kepada Presiden mengenai berbagai hal terkait
kemelut hubungan antar lembaga penegak hukum.
Kami pada Rabu (28/1) diundang Presiden
untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan
selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah
sebagai berikut:
untuk memberikan masukan berdasarkan analisis yang telah dilakukan
selama dua hari belakangan ini, dan masukan kami kepada Presiden adalah
sebagai berikut:
- Presiden seyogyanya memberi kepastian
terhadap siapapun penegak hukum yang berstatus tersangka, untuk
mengundurkan diri dari jabatannya, atau tidak menduduki jabatan selama
berstatus sebagai tersangka, demi menjaga marwah institusi penegak hukum
baik Polri maupun KPK. - Presiden seyogyanya tidak melantik
Kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk
mengusulkan calon baru Kapolri agar institusi Polri segera dapat
memiliki Kapolri yang definitif. - Presiden seyogyanya menghentikan segala
upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personil penegak
hukum siapapun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat pada umumnya. - Presiden seyogyanya memerintahkan kepada
Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika
profesi yang diduga dilakukan oleh personil Polri maupun KPK. - Presiden agar menegaskan kembali
komitmentnya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum pada
umumnya sesuai harapan masyarakat luas. (Sumber adk/jpnn)
Baca berita Lain :
Facebook Comments

UKW 2018