Penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Izin Usaha

Kepri,Citraindonesianews— Pada hari iniRabu tanggal
19 November 2014 pukul 12.00 Wib, Kabid Humas Polda Kepri Akbp. Hartono, SH diruang kerjanya menerangkan tentang Exspose Tindak Pidana
pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin usaha oleh Subdit IV
Dit ReskrimSus Polda Kepri sebagai berikut  
Pada hari Rabu tanggal 19 November
2014, Pukul 11.00 Wib, Dit ReskrimSus Polda Kepri menyampaikan penangkapan
bahan bakar minyak (Bbm) jenis solar di Gudang Pt. Semesta Jaya Persada yang
berlokasi di Perigi Batu Jln. K. H Ahmad Dahlan Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang
Kota Batam setiap orang yang melakukan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar
minyak tanpa izin usaha dan barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu
benda yang diketahui atau sepatutnya menduga bahwa diperoleh dari kejahatan berhasil
ditangkap oleh Dit IV Dit ReskrimSus Polda Kepri.
 

1.    Tempat
kejadian perkara
( TKP ) : Gudang Pt. Semesta Jaya Persada yang berlokasi di Perigi Batu Jln. K.
H Ahmad Dahlan Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang Kota Batam.
2.    Identitas
Tersangka atas nama
:
·        
Yusyanto Alias Yanto
·        
La dedi Alias Dedi Bin La Daru
·        
Sarbani Bin M. Kusim Alias Sam
·        
Joni Aprianto Bin Kasman
·        
Saleh Bin Ladeli
3.    Barang
Bukti
 :
·        
3 (Tiga) unit boat pancung yang
berisikan tanki plastik berkapasitas 1.000 (Seribu) liter sebanyak 18 (Delapan
belas) tanki plastik yang berada di pelabuhan ditpolair sekupang Batam. Dengan
jumlah BBM yang ada didalam 3 (Tiga) unit pancung tersebut adalah 15.550 (Lima
belas ribu lima ratus lima puluh) liter.
·        
3 (Tiga) unit mobil tanki BBM merk
Hino dengan Nomor Polisi BP 9931 DD, dengan jumlah BBM yang ada didalam mobil
tersebut adalah 9200 (Sembilan ribu dua ratus) liter, BP 9938 DM dengan jumlah
BBM yang ada didalam mobil tersebut adalah 14.400 (Empat belas ribu empat
ratus) liter dan BP 9932 DE, dengan jumlah BBM yang ada didalam mobil tersebut
adalah 5000 (Lima ribu) liter.
·        
Total keseluruhan bahan bakar
minyak jenis solar yang disita setelah dilakukan sounding oleh unit teknis
metrologi adalah 44.150 (Empat puluh empat ribu seratus lima puluh) liter.
·        
1 (Satu) berkas asli akte pendiri
perusahaan Pt. Semesta Jaya Persada nomor : 12 tanggal 11 Februari 2012 yang
dibuat dikantor notaris Juli Cristie, SH, SE, M.kn.
·        
1 (Satu) lembar asli surat
domisili usaha nomor : 118 / DOM / 517 / BK / II / 2012 tanggal 20 Februari
2012 yang dikeluarkan oleh kecamatan Batam Kota.
·        
1 (Satu) lembar asli surat izin
usaha perdagangan (SIUP) kecil nomor : 01676 / BPM-BTM / PK / X / 2013 tanggal
11 Oktober 2013 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam.
·        
1 (Satu) lembar asli surat
pengesahan Badan Hukum Perseroan nomor : AHU – 12127.AH.01.01 tanggal 06 Maret
2012 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Hukum Umum.
·        
1 (Satu) lembar asli surat daftar
perusahaan nomor TDP : 33.10.1.46.10887 tanggal 11 Oktober 2013 yang
dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal Kota Batam.
·        
1 (Satu) lembar asli surat
keterangan terdaftar nomor : PEM – 0273 / WPJ.02 / KP. 0803 / 2012 tanggal 24
Februari 2012 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Batam.
·        
1 (Satu) lembar asli surat
rekomendasi penyaluran bahan bakar minyak nomor : 12 / Rek /
Disperindagesdm_ESDM.2 / XI / 2012 tanggal 07 November 2012 yang dikeluarkan
oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kota Batam.
·        
1 (Satu) lembar asli surat
pengangkatan agen BBM nomor : 004 / BBM / Skep / 2013 tanggal 02 Desember 2013
yang dikeluarkan oleh Pt. Bahari Berkah Madani.
·        
2 (Dua) lembar asli surat
keterangan penyalur nomor : 5642 / Ket / 15 / DMO / 2014 tanggal 2 Juli 2014
yang dikeluarkan oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi.
·        
1 (Satu) kartu asli NPWP Pt.
Semesta Jaya Persada nomor : 03.217.659.6.215.000 tanggal 24 Februari 2012.
·        
1 (Satu) berkas asli surat
perjanjian kerjasama agen bahan bakar minyak untuk industri antara Pt. Bahari
Berkah Madani dengan pt Semesta jaya Persada nomor : 004 / BBM / SPK / XII /
2013 tanggal 02 Ddesember 2013.
4.      Saksi saksi
·          
Samuel  Parningotan Alias Muel
·          
Raden Wowok Haryadi Bin Raden Darwanto Alias Wowok
·          
Kamto Bin Suji
·          
Maksudin Bin La Maafi Alias Sudin
Dalam Kasus Tindak Pidana tersebut
dijelaskan bahwa Tersangka disangkakan Pasal 53 huruf (b), (c) Jo Pasal 23 UU
RI No. 22 Tahun 2001 :
“setiap orang yang melakukan penimbunan dan pengangkutan
tanpa memiliki izin usaha dengan ancaman maksimal 4 ( empat ) tahun penjara dan
denda paling banyak 40 milliyar rupiah”
5.    Kronologis
Kejadian
:
 “ Pada hari Kamis
tanggal 13 November 2014 sekira pukul 10.30 wib tim Subdit IV Ditreskrimsus
Polda Kepri mendapat informasi dari masyarakat bahwa di gudang BBm Pt. Semesta
Jaya Persada yang berlokasi di Jln. K.H. Ahmad Dahlan Kel. Tanjung Riau Kec.
Sekupang Kota Batam ada kegiatan aktifitas penimbunan bahan bakar minyak jenis
solar yang diduga bahan bakar minyak jenis solar tersebut berasal dari minyak
yang disubsidi oleh pemerintah dari kapal – kapal Tag Boat / Suplay yang
menjual (Kencing solar dilaut) diperairan Sekupang, Terlapor Sdr. Yusyanto Als
Yanto memerintahkan anak buahnya untuk membeli bahan bakar minyak jenis solar
tersebut dengan menggunakan boat pancung sebanyak 3 (Tiga) unit yang didalam boat
pancung tersebut berisi tanki plastic sebanyak 4-5 (Empat sampai lima) tanki
plastic yang berkapasitas 1000 (Seribu) liter, kemudian bahan bakar minyak
jenis solar yang telah dibeli tersebut diangkut di pelabuhan Pt. Semesta Jaya
Persada yang berlokasi di Jln. K.H Ahmad Dahlan Kel. Tanjung Riau Kec. Sekupang
Kota Batam kemudian dipelabuhan tersebut sudah ada pipa plastic permanen untuk
membongkar bahan bakar minyak jenis solar yang akan disedot untuk dan ditampung
di Truck / lori tanki dan kemudian dijual kembali kepada perusahaan industri
yang ada di Kota Batam.(HUmas)
Baca berita lain
Facebook Comments

YusmanH

UKW 2018

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

IKUTI CITRANEWS OK TERIMAKASIH