Walikota Tangsel, Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Walikota Tangsel, Larang PNS Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Tangsel,Citraindonesianews– Seperti diketahui bersama, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah
memperingatkan bahwa memanfaatkan barang milik negara untuk kepentingan
pribadi bisa dikategorikan dalam tindak korupsi, termasuk di dalamnya
penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Menanggapi
hal tersebut, Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany
menegaskan melarang jajarannya membawa kendaraan dinas dipakai untuk
mudik.
Seperti
dikutip beberapa media, seusai memimpin rapat pimpinan (Rapim) di
Puspitek, Kecamatan Setu, Kota Tangsel Senin (21/7) airin mengimbau kepada jajaran
SKPD untuk tidak membawa mobil dinas untuk mudik. “Ya, untuk kendaraan
dinas, dilarang digunakan untuk mudik saat lebaran nanti,” ujarnya.
Padahal
tahun sebelumnya, Airin memperbolehkan SKPD membawa kendaraan dinas,
baik mobil ataupun motor berpelat merah. Namun, setelah Airin
mempelajari, ternyata ada aturan yang melarang bagi para pegawai di
jajarannya, untuk menggunakan mobil dinas demi kepentingan pribadi.
“Saya
mintakan kepada SKPD yang diberikan hak mobil atau kendaraan dinas, mau
merawat, menjaga, walaupun tidak dibawa mudik. Jangan sampai dicuri
ataupun terjadi sesuatu hal yang tak diinginkan,” ungkapnya.(Red)
Baca Berita lain :  
Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NEWS TANGERANG SELATAN