JAKARTA, CitranewsIndonesia — Direktur Utama PT Pertamina
Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kamis (7/11/2013). Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk
Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.
Karen Agustiawan memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Kamis (7/11/2013). Karen akan diperiksa sebagai saksi untuk
Kepala SKK Migas nonaktif Rudi Rubiandini yang ditetapkan sebagai
tersangka kasus dugaan suap kegiatan hulu minyak dan gas.
“Saya datang ke KPK hari ini untuk memenuhi undangan. Saya
diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi
Rubiandini,” kata Karen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
diminta memberikan keterangan sebagai saksi untuk Bapak Rudi
Rubiandini,” kata Karen di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.
Karen tiba sekitar pukul 09.35 WIB dengan didampingi ajudannya.
Kepada wartawan, ia tidak bicara banyak. “Saya pikir sebagai warga
negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan tersebut, sudah, begitu
saja,” ucap Karen lalu masuk ke Gedung KPK.
Kepada wartawan, ia tidak bicara banyak. “Saya pikir sebagai warga
negara yang baik, saya wajib memenuhi panggilan tersebut, sudah, begitu
saja,” ucap Karen lalu masuk ke Gedung KPK.
Pemeriksaan Karen ini merupakan penjadwalan ulang setelah yang
bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK 4 November lalu. Karen ketika
itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sudah ada
agenda lain yang dijadwalkan sebelumnya.
bersangkutan tidak memenuhi panggilan KPK 4 November lalu. Karen ketika
itu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK dengan alasan sudah ada
agenda lain yang dijadwalkan sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa Karen karena dia dianggap dapat
memberikan informasi terkait. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus
dugaan suap kegiatan hulu migas ini. Selain Rudi, dua tersangka lainnya
adalah Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya dan
pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Mereka diduga terlibat
transaksi suap dengan barang bukti uang 700.000 dollar AS.(Team/KPS)
memberikan informasi terkait. KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus
dugaan suap kegiatan hulu migas ini. Selain Rudi, dua tersangka lainnya
adalah Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon G Tanjaya dan
pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi. Mereka diduga terlibat
transaksi suap dengan barang bukti uang 700.000 dollar AS.(Team/KPS)
Facebook Comments
UKW 2018