Bang Yos dituntut hukuman sebulan penjara

Bang Yos dituntut hukuman sebulan penjara

Semarang,CitranewsIndonesia — Ketua Umum DPP Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,
Sutiyoso, atau Bang Yos, dituntut hukuman satu bulan penjara dengan masa
percobaan dua bulan dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Jaksa Penuntut Umum, Bambang Rukun, dalam sidang di Pengadilan
Negeri Semarang, Senin malam, mengatakan, mantan gubernur DKI Jakarta
itu terbukti melanggar pasal 276 Undang-undang Nomor 8/2012 tentang
Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.

Menurut dia, pelanggaran tersebut terjadi dalam acara halal bihalal
yang digelar PKPI di Gunungpati, Semarang, pada 1 September 2013.

Jaksa mendasarkan tuntutan itu atas sejumlah fakta yuridis yang diperoleh dari persidangan.

Ia menjelaskan, dalam kegiatan yang digelar pada 1 September itu
terdapat ajakan memilih oleh Sutiyoso yang tergolong sebagai kampanye.

Padahal, lanjut dia, saat ini belum masuk sebagai masa kampanye rapat umum.

Pertimbangan lain dalam persidangan, menurut Jaksa, tidak ada
hal-hal yang dianggap memberatkan. “Hal-hal meringankan, terdakwa
bersikap sopan, berterus terang, serta belum pernah dihukum,” katanya.

Sidang akan kembali digelar pada Selasa (29/10), untuk memberi kesempatan terdakwa menyampaikan pembelaannya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Mustafa K Singadirata, menilai jaksa ragu-ragu dalam tuntutannya.

“Melihat tuntutan hukumannya, sepertinya jaksa ragu-ragu. Besok akan kami jelaskan dalam pembelaan,” katanya.(TeaM/ANT)

Facebook Comments
HUKUM KRIMINAL NASIONAL NEWS