KPK cegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri

KPK cegah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ke luar negeri

Banten,CitranewsIndonesia— Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah Gubernur Banten Ratu Atut
Chosiyah pergi ke luar negeri terkait dengan kasus suap sengketa
pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak.

“Tadi sore KPK mengirim surat cegah untuk penanganan perkara pilkada
di Lebak, atas nama Ratu Atut Chosiyah untuk enam bulan ke depan,
maksudnya agar sewaktu-waktu yang bersangkutan dimntai keterangan, tidak
sedang berada di luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di
Jakarta, Jumat dini hari.

Selain karena kabupaten Lebak berada dalam provinsi Banten, KPK juga
sudah menetapkan adik Atut, Tubagus Chaery Wardhana yang juga suami
Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diani itu sebagai tersangka
selaku pemberi suap dalam kasus yang sama.

“Hubungan darah tidak terkait dengan kasus, pencegahan Atut ini
berkaitan dengan kasus yang disidik KPK, berkaitan dengan Lebak, tapi
saya tidak tahu detailnya,” kata Johan.

Ia juga memastikan Ratu Atut akan diperiksa.

“Tentu akan dilakukan pemeriksaan itu, tapi kapannya saya belum tahu
dan jadwalnya, karena tujuan pencegahan adalah pemeriksaan,” ujar
Johan.

KPK juga telah menggeledah rumah Tubagus yang berada di Jalan
Denpasar VIII no 35, Kuningan, Jakarta Selatan, dan ditemukan 11 mobil.

Dalam kasus suap dua sengketa pilkada ini, KPK sudah menetapkan enam
tersangka, sedangkan untuk kasus sengketa Pilkada Gunung Mas,
Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Ketua MK Akil Mochtar dan anggota
Komisi II dari fraksi Partai Golkar Chairun Nisa sebagai tersangka
penerima suap.

Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Bupati Gunung Mas Hambit
Bintih dan Cornelis Nalau yang diduga sebagai pemberi suap. KPK
menyita uang senilai 284.050 dolar Singapura dan 22.000 dolar AS yang
dimasukkan dalam beberapa amplop cokelat dengan total uang yang dihitung
dalam rupiah mencapai Rp3 miliar.

Sementara dalam kasus sengketa Pilkada Lebak, Akil Mochtar dan Susi
Tur Handayani menjadi tersangka sebagai penerima suap, sementara Tubagus
Chaery Wardhana dan kawan-kawan selaku pemberi suap.

KPK menyita uang senilai Rp1 miliar dalam lembaran Rp100 ribu dan
Rp50 ribu yang dimasukkan ke dalam tas travel berwarna biru. (D017/KWR) 

Sumber:antara.com
Facebook Comments
BANTEN HUKUM KRIMINAL NEWS