spesialis, dan dokter gigi) mendapat Surat Peringatan (SP) I dan SP II,
serta 5 dokter dipecat dari RSUD Tangerang Selatan. Sanksi dan pemecatan
dijatuhkan sebagai buntut unjuk rasa yang dilakukan mereka. Terkait
masalah ini, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) siap membantu menyelesaikan.
Sebelumnya
unjuk rasa dilakukan oleh para dokter atas adanya beberapa dokter asing
yang melakukan praktik di RSUD Tangerang Selatan. Menurut mereka,
keberadaan dokter asing itu tanpa melalui prosedur yang semestinya.
Dokter-dokter tersebut bukan hanya melakukan unjuk rasa, namun juga
menyampaikan petisi kepada pemerintah setempat dan DPRD II Tangerang
Selatan.
Menyikapi kasus ini, Pengurus Besar (PBIDI) siap turut
serta menyelesaikan masalah tersebut. Ketua Umum IDI, Dr. Zaenal Abidin,
M.H., lantas menyampaikan pernyataan resmi IDI terhadap kasus ini.
“Kami
menyesalkan keputusan Direktur RSUD Tangerang Selatan yang tidak
didasari aturan yang berlaku. Terlebih lagi, keputusan tersebut dinilai
cacat hukum, sebab Direktur RSUD Tangerang Selatan bukan tenaga medis
yang semestinya tidak boleh menduduki jabatan tersebut, sebagaimana
diatur dalam Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit,” kata
Dr Zaenal di Sekretariat PBIDI, Jl Samratulangi No 29, Jakarta Pusat,
dan ditulis pada Jumat (4/10/2013).
“Hari Jumat lalu, 28 dokter
yang diberi SP dan 5 orang yang dipecat ini melayangkan 8 petisi kepada
pemerintah Tangerang. Petisi tersebut antara lain menggugat kasus
praktek ilegal dokter asing di RSUD Tangsel dan latar belakang Direktur
RSUD Tangsel yang bukan dari pendidikan medis,” imbuh Dr Zaenal.
Beberapa
tindakan yang akan dilakukan IDI untuk menyelesaikan kasus ini adalah
melakukan pembelaan untuk seluruh dokter yang diberi sanksi ataupun yang
dipecat melalui upaya pendektaan persuasif, mediasi, dan jalur hukum
terhadap pihak terkait. Tujuannya adalah untuk mengembalikan hak-hak dan
merehabilitasi nama baik para dokter. Selain itu juga untuk
mengembalikan wibawa pemerintah dengan mendorong penegakan aturan
tentang keberadaan dokter asing di Indonesia.
Dr Zaenal
menyesalkan banyaknya dokter asing yang dibiarkan praktik di rumah sakit
swasta dan negeri di Indonesia, dengan dalih transfer knowledge, atau
menjadi contoh dan media belajar bagi dokter setempat. Dokter asing yang
bekerja di Indonesia antara lain berasal dari Jepang, Korea, dan
Malaysia.
Dr Zaenal menyatakan ke depannya PBIDI akan membentuk
Satgas yang akan mengawasi keberadaan dokter asing agar kasus seperti
ini tidak terjadi lagi. PBIDI juga akan menggandeng pihak kepolisian
untuk menyelesaikan kasus ini, karena menurutnya ini sudah termasuk
tindak pidana.
“Masalah dokter asing ini seperti fenomena gunung
es. Terutama di daerah perbatasan dengan negara lain. Jangan sampailah
ini kita biarkan terus. Itu kan sama saja kita dijajah lagi,” pungkas Dr
Zaenal.(Ysh/detik.com)
UKW 2018