PU Tangsel Bentuk Tim Gerak Cepat Pelayanan

Tangsel,Citranewsindonesia-
Untuk memudahkan masyarakat dalam pelayanan infrastruktur, Dinas
Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel membentuk tim Gerak Cepat Pelayanan
Infrastruktur.Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur ini bertugas untuk
mengontrol dan juga sigap terhadap permasalahan infrastruktur yang ada
di Kota Tangerang Selatan.

Adapun tim ini
terbagi dari beberapa bidang, diantaranya bidang Sumber Daya Air terdiri
dari tim Operasional pemeliharaan Tandon dan rumah pompa, tim
operasional pemeliharaan sungai dan pengendalian banjir serta tim
pemeliharaan alat berat dan pengerukan.

Di bidang Bina
Marga terdapat tim operasional pemeliharaan jalan kota wilayah I (Setu
dan Pamulang), wilayah II (Ciputat dan Ciputat Timur) dan wilayah III
(Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara). Lalu di bidang Drainase dan
Pedestarian terdapat tim pemeliharaan drainase jalan kota dan
pemeliharaan Pedestrian jalan kota. 
Sedangkan untuk tim dari UPT wilayah
I (Setu dan Pamulang), wilayah II (Ciputat dan Ciputat Timur) dan
wilayah III (Pondok Aren, Serpong dan Serpong Utara), masing-masing UPT
dibentuk dua tim yaitu tim pemeliharaan jalan lingkungan dan tim
pemeliharaan drainase lingkungan.

Kepala Dinas Pekerjaan
Umum Kota Tangsel Retno Prawati, ST., MM mengatakan, pembentukan tim ini
untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat pada bidang
infrastruktur. 
“Tim gerak cepat pelayanan
infrastruktur ini untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap masyarakat, ”
katanya pada Senin (20/03/2017). 
Menurutnya,
adanya gebrakan tim ini karena adànya keluhan masyarakat dalam persoalan
infrastruktur seperti jalan, drainase maupun lingkungan dapat cepat
teratasi.

“Tim ini akan berada di lapangan untuk
mengontrol kondisi infrastruktur, saya berharap tim tidak hanya menunggu
keluhan dari masyarakat, tetapi kontrol langsung ke titik yang memang
perlu diprioritaskan infrastrukturnya, kita upayakan keluhan dari
masyarakat akan cepat tertangani dan juga tepat sasaran, ” imbuhnya.

Dalam
pengukuhan tersebut, Aris Kurniawan selaku Sekertaris Dinas Pekerjaan
Umum (DPU) Kota Tangsel, membacakan Surat Keputusan (SK) tentang
penetapan tim gerak cepat pelayanan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum
Kota Tangerang Selatan.
BACA JUGA :  Warga Perigi Lama Ucapkan Terima Kasih Pada DKPP PJU Tangsel
Surat keputusan Kepala Dinas Pekerjaan umum
tentang Penetapan tim gerak cepat pelayanan infrastruktur bahwa
berdasarkan pertimbangan pada huruf A. Perlu dijelaskan bahwa Dinas
pekerjaan umum Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2017.
Perlu
ditetapkannya tim gerak cepat pelayananan infrastruktur Dinas Pekerjaan
Umum Kota Tangerang Selatan Sesuai Undang undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah Tandas Aris di halaman Kantor Dinas Pekerjaan
Umum (DPU) Kota Tangsel.

Usai membacakan Surat Keputusan
(SK) Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Tangerang Selatan, Aris Kurniawan
juga menambahkan, Bahwa Tim Gerak Cepat Pelayanan Infrastruktur yang
dikukuhkan pada tanggal 20/03/2017 itu mampu lebih cepat mengatasi
persoalan di lapangan dengan cepat.

“Saya harap tim yang dikukuhkan ini mampu mengatasi persoalan lapangan dengan cepat, tepat dan tuntas, ” pungkas Aris.( ADV )
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *