Tiga Maling Motor Berhasil Diringkus Di Kontrakan

Tangerang,citranewsindonesia– Kawanan pencuri kendaraan bermotor (Ranmor) di mini market Grande Karawaci Jalan Raya Parigi, Kelurahan Sukabakti, Kecamatan Curug diringkus petugas. Ketiga tersangka yang diringkus yakni MN alias Ical (20), AH alias Eyang (25) dan DS di kontrakan mereka merupakan warga Tigaraksa.
Kapolsek Curug Kompol Hadi Wiyono mengatakan, penangkapan tiga tersangka ranmor berlangsung mulus. Tidak ada hambatan saat penangkapan di dalam kontrakan. ”Perburuan tiga tersangka telah usai kami ringkus di kontrakan,” kata Hadi, usai ekspos di halaman Mapolsek Curug, Selasa (19/4).
Sebelum penangkapan, polisi mintai keterangan ke sejumlah saksi-saksi untuk mengensus satu persatu para tersangka. Lalu, polisi pun mendapatkan laporan dari warga kalau tempat persembunyian para tersangka dikontrakan. ”Tersangka kami ringkus saat asik ngopi dikontrakan,” terangnya.
Pengakuan tiga tersangka, sambung Hadi, para tersangka kerap beraksi melancarkan aksinya di tiga Kecamatan yakni Panongan, Curug, Legok dan Jatiuwung.
”Empat lokasi yang mereka incar. Karena lokasi tersebut sangat strategis,” bebernya.

Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ”Para tersangka masih kami periksa,” pungkas Hadi. (Dede Richal/usdo)
Facebook Comments

Redaksi Citranews

Media Online

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *