
Kapolsek Curug Kompol Hadi Wiyono mengatakan, penangkapan tiga tersangka ranmor berlangsung mulus. Tidak ada hambatan saat penangkapan di dalam kontrakan. ”Perburuan tiga tersangka telah usai kami ringkus di kontrakan,” kata Hadi, usai ekspos di halaman Mapolsek Curug, Selasa (19/4).
Sebelum penangkapan, polisi mintai keterangan ke sejumlah saksi-saksi untuk mengensus satu persatu para tersangka. Lalu, polisi pun mendapatkan laporan dari warga kalau tempat persembunyian para tersangka dikontrakan. ”Tersangka kami ringkus saat asik ngopi dikontrakan,” terangnya.
Pengakuan tiga tersangka, sambung Hadi, para tersangka kerap beraksi melancarkan aksinya di tiga Kecamatan yakni Panongan, Curug, Legok dan Jatiuwung.
”Empat lokasi yang mereka incar. Karena lokasi tersebut sangat strategis,” bebernya.
Dari tangan ketiga pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor berbagai merek.
Untung mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. ”Para tersangka masih kami periksa,” pungkas Hadi. (Dede Richal/usdo)
Facebook Comments