
Dikatakannya, usai menerima laporan usai pemilihan pada 6/12 lalu, pihaknya langsung melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi untuk menguatkan laporan tersebut.
” Empat saksi kita periksa, diantaranya Kepala Dusun di wilayah Desa Meranti, Kecamatan Labuhan Torgamba, Labuhan Batu Selatan,” ungkapnya.
Diuraikannya, dari keterangan saksi yang dilengkapi bukti otentik, ternyata banyak warga Labuhan Batu Selatan yang memilih di TPS 7 tersebut.
” Ada sekitar 36 orang warga Labuhan Batu Selatan yang ikut memilih,” ungkapnya.
Terkait itu, Panwas menyampaikan hasil pemeriksaan tersebut kepada Camat dan Polsek Bagan Sinembah untuk diteruskan kepada Tim Monitoring Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam berkas yang disampaikan tersebut, Panwas Pemilihan Penghulu Kepenghuluan Bakti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah merekomendasikan:
1. Menerima laporan pelapor
2. membatalkan dan mengeluarkan TPS 7 dalam pemilihan penghulu Kepenghuluan Bakti Makmur Tahun 2017.
3. Menyatakan telah terjadi dugaan pemalsuan dalam penyusunan dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap dalam pemilihan penghulu Bakti Makmur Tahun 2017.
4. Melimpahkan dugaan pemalsuan tersebut kepada Kepolisian Sektor Bagan Sinembah untuk ditindaklanjuti.
5. Membatalkan rapat pleno penghitungan surat suara pemilihan penghulu Bakti Makmur, sebagaimana dalam berita acara penghitungan suara pemilihan Penghulu Bakti Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2017 pada hari Kamis 7 Desember 2017.
6. Menetapkan Purwoto calon Penghulu Bakti Makmur nomor urut 1 sebagai Calon Penghulu Terpilih.
” Di sini kita hanya dapat merekomendasikan, sebab kita.bukan eksekutor,” ungkapnya.
Terpisah, Kalna Surya Siregar SH, dari Law Office Cutra Andika & Partners selaku salah satu Kuasa Hukum dari Purwoto Calon Penghulu Bakti Makmur No. 1 angkat bicara atas sengketa hasil dalam Pemilihan Penghulu ini.
Disampaikannya, adapun dasar bagi Purwoto menyengketakan hasil Pemilihan Penghulu tersebut karena adanya dugaan pemalsuan dalam penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap khususnya di TPS 7. Padahal dalam Peraturan Bupati Rokan Hilir No. 9 Tahun 2017 telah memberikan penegasan tentang kriteria Pemilih yang dapat ditetapkan sebagai Pemilih.
Ditambahkan Kalna Surya Siregar bahwa pada hari ini tepatnya hari Rabu 13 Desember 2017 ia bersama dua Kuasa Hukum lainnya yakni Pengacara Kondang, Cutra Andika SH dan Coky Roganda Manurung, SH sudah meminta secara resmi hasil pengkajian atas laporan klien mereka.
” Ternyata Alhamdulillah Panitia Pengawas Pemilihan Penghulu Bakti Makmur memberikan dan telah mengeluarkan Kajian Dugaan pelanggaran No. 02/KDP/XII/2017 tanggal 12 Desember 2017 atas laporan tertanggal 7 Desember 2017 & 9 Desember 2017,” tegas Kalna Surya Siregar, SH yang baru saja terpilih secara aklamasi menjadi Direktur Law Office Cutra Andika & Partners tersebut.